Nyaleg Mei 2022, Anggota PWI Harus Mundur

Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan anggota maupun  pengurus PWI di semua tingkatan yang  mendaftar menjadi calon anggota legislatif bulan Mei 2022,   mundur dari tugas kewartawanan dan pengurus, sebagaimana diatur di Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo Tahun 2019.

“Silahkan, namun semua  yang akan maju dalam pilpres, pilkada dan pemilu legislatif harus mengundurkan diri” , tegas Ketua DK Ilham Bintang seusai rapat secara virtual yang diikuti oleh Sekretaris Sasongko Tedjo, Anggota Tri Agung Kristanto, Asro Kamal Rokan, dan Rajapane, Kamis ( 31/3/2022).

DK -PWI perlu mengingatkan itu   sejak awal mengingat Komisi Pemilihan Umum 2024 bakal memulai tahapan pendaftaran bacaleg parpol bulan Mei 2022 mendatang. Dalam PD/PRT PWI  bahkan ditegaskan menjadi tim sukses kontestasi politik saja pun harus mengundurkan diri.

DK PWI mencatat  berdasarkan pengalaman terdahulu banyak pengurus PWI yang kemudian menjadi calon legislatif. Secara etika hal yang sama berlaku bagi   anggota PWI yang menjadi pejabat di pemerintahan seperti duta besar, dirjen atau komisaris BUMN sementara non aktif dulu dengan kegiatan kewartawanan.

“Kita tentu bangga dengan kiprah beberapa wartawan dan pengurus PWI yang dipercaya dan memperoleh tugas tugas penting. Namun demi tetap menegakkan marwah organisasi dan tidak membingungkan masyarakat jangan  merangkap pekerjaan wartawan,” tambah  Tri Agung Kristanto yang belum lama terpilih sebagai anggota Dewan Pers.

Sumber : Dewan Kehormatan PWI | Editor : Intoniswan

Tag: