OPD Wajib Belanja Minimal 40 Persen Produk UMKM

OPD 
Wagub Hadi Mulyadi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim akan mewajibkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan belanja langsung minimal 40 persen produk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui Aplikasi Bela Pengadaan, suatu aplikasi yang disiapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal tersebut dikemukakan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terpadu kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (7/5).

Rapat dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, serta para gubernur se-Indonesia.

Bela Pengadaan merupakan aplikasi yang disiapkan demi memudahkan UMKM menawarkan dan memasarkan  produknya untuk mendukung kebutuhan pemerintah.

“Kaltim sudah ikut dalam sistem Bela Pengadaan ini. Hanya memang masih ada beberapa kendala teknis. Tapi semua akan segera kita atasi,” kata Hadi.

Kehadiran Bela Pengadaan secara langsung akan mengurangi transaksi pemerintah yang bersifat manual. Dengan begitu, harapannya potensi korupsi dan kolusi bisa dicegah.

“Kita akan inventarisasi masalahnya dulu, baru kita lapor Pak Gubernur. Kita akan undang semua OPD untuk mewajibkan belanja langsung dengan Bela Pengadaan, minimal 40 persen untuk produk UMKM,” tambah Hadi Mulyadi.

Kendala teknis yang masih dihadapi dalam penerapan Bela Pengadaan di antaranya adalah  terkait penggunaan kartu kredit dan seluruh pembayaran yang akan dilakukan secara nontunai.

Kendala lainnya adalah  peningkatan kapasitas para pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem ini agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah maupun masyarakat.

Sumber : Humas Pemprov Katim | Editor : Intoniswan

Tag: