Operasi Dua Bulan, 22 Tersangka yang Ditangkap BNN RI Terancam Pidana Mati

Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (kanan), bersama Bea Cukai (tengah) dan Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari, saat pers rilis pengungkapan kasus narkoba. (Foto : HO/BNN RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan BNN RI, bersama Polri dan Bea Cukai, memberantas peredaran narkoba. Meski, aparat penegak hukum harus menghadapi sindikat narkoba dengan beragam modus operandi.

“Sepanjang bulan Juni dan Juli 2020, BNN berhasil mengungkap 6 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang, dengan total barang bukti 60,63 Kg sabu, THC (Tetrahydrocannabinol) 60,34 Gram dan obat berbahaya 1 Juta butir tablet,” kata Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, dikutip Niaga Asia dari penjelasan tertulis diterima Kamis (30/7).

Pudjo menyampaikan kronologinya sebagai berikut :

1. Jaringan Sindikat Sabu 38,93 Kg dibekuk di Sumut dan Aceh

BNN dan Bea Cukai telah menunjukkan komitmennya dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 37 bungkus. Pada tanggal 27 Juni 2020, tim gabungan mengamankan MU dan MA di Binjai dengan barang bukti 29 bungkus sabu seberat 30,256 kg. Selanjutnya, petugas melakukan controlled delivery ke daerah Sumatera Utara, dan berhasil mengamankan HER dan AHM di area parkir Carrefour Plaza, Medan. Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh, dan petugas berhasil menyita 8 bungkus sabu seberat 8,678 kg dari MR dan FA. Sehingga total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 38,93 Kg.

2. Kurir 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan-Jakarta Ditangkap

Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, petugas BNN menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Akhirnnya, BNN berhasil menangkap MT, seorang anggota jaringan sindikat narkoba Malaysia-Medan-Jakarta dengan barang bukti seberat 4,1 Kg di daerah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 7 Juli 2020. Kurir ini dikendalikan oleh seseorang berinisial RAN, yang saat ini masih dalam pencarian petugas.

3. Transaksi Sabu 1 Kg Dalam Sandal di Terminal 3 Bandara Soetta Digagalkan

Berawal dari informasi intelijen tentang adanya kurir narkoba dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan pesawat, BNN lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di Bandara Soekarno Hatta. Pada tanggal 20 Juli 2020, BNN mengamankan NUR dan SA saat akan menyerahkan barang kepada ENS di Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta.

Petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan sabu seberat 1 kg di dalam 2 pasang sandal. Petugas melakukan pengembangan kasus ke daerah Depok dan berhasil mengamankan BS selaku pengendali jaringan.

Sebagian barang bukti yang disita. Tersangka terancam pidana mati (Foto : HO/BNN RI)

4. Paket Mengandung THC 60,34 gram dari Inggris Diungkap

BNN dan Bea Cukai mengamankan seorang pria berinisial AH pada tanggal 20 Juli 2020 di daerah Batu Ceper, Jakarta Pusat. Dari tangan AH, BNN menyita sebuah amplop yang berisi gumpalan padat warna merah, hijau dan biru yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) seberat 60,34 gram.

“Dari keterangan pelaku, barang tersebut dikirim dari Inggris,” ujar Pudjo.

5. Sabu 16,7 Kg Jaringan Malaysia-Aceh Utara Disita

BNN bersama dengan Bea Cukai kembali mengungkap jaringan sindikat narkotika Malaysia-Aceh Utara. Pada tanggal 22 Juli 2020, petugas BNN mengamankan IS berikut barang bukti sabu seberat 10 bungkus di jok motornya. Sehari kemudian petugas mengamankan tersangka berinisial SY dengan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus yang dikubur di sebuah gubuk. BNN terus menangkap target lainnya yaitu TAR dan MU. Pelaku terakhir dalam jaringan ini yang ditangkap yaitu MR berikut barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus.

“Dari jaringan sindikat ini, total sabu seberat ±16,7 kg disita,” sebut Pudjo.

6. Ratusan Ribu Butir Obat Berbahaya Disita, Penyidikan Dilimpahkan ke Polda Jabar

BNN berkolaborasi dengan BNNP Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah clan lab di daerah Jawa Barat, pada tanggal 22 Juli 2020. Lima orang tersangka berinisial SAR, MAR (suami istri), MK, RA diamankan di daerah Bandung, dan TU diamankan di Cimahi. Dari seluruh tersangka, 1 juta butir tablet mengandung Tryhexyphenidyl disita. Tryhexyphenidyl merupakan obat penenang untuk terapi penyakit Schizoprenia dan Parkinson, dan masuk ke dalam daftar “G”/obat Keras.

“Oleh karena itulah, barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Pudjo.

Masih dijelaskan Pudjo, kesemua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di atas dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1).

“Dengan ancaman maksimal pidana mati,” demikian Pudjo. (006)

Tag: