Operasi Patuh 2021 di Samarinda, Sasar Disiplin Berlalu Lintas & Protokol Kesehatan COVID-19

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman memasangkan pita di pundak personilnya menandai dimulainya Operasi Patuh Mahakam 2021 mulai 20 September-3 Oktober 2021 (Foto : Humas Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polresta Samarinda hari ini menggelar apel pasukan menandai dimulainya Operasi Patuh Mahakam 2021 mulai 20 September-3 Oktober 2021. Kegiatan itu juga serentak bersama dengan jajaran kepolisian lainnya di Indonesia.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, Operasi Patuh Berlalu Lintas 2021 berdasarkan surat telegram dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tertanggal 15 September 2021.

Arif menerangkan tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh 2021 adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sasarannya segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas, serta lokasi penyebaran COVID-19,” ujar Arif, usai apel gelar pasukan di Mapolresta Samarinda, Senin (20/9) pagi.

Diterangkan Arif, selama pelaksanaan Operasi Patuh 2021, pihaknya lebih mengedepankan tentang upaya mengingatkan masyarakat atau pengguna jalan untuk disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Selain upaya meningkatkan disiplin berkendara pengguna jalan, operasi patuh juga bertujuan meningkatkan disiplin protokol kesehatan dengan cara humanis (Foto : Polresta Samarinda)

“Kita laksanakan dengan humanis. Kita juga akan bagi-bagikan masker ke masyarakat pengguna jalan,” tambah Arif.

Dia juga menjelaskan, pelaksanaan dimulainya Operasi Patuh Mahakam 2021 diawali dengan apel gelar pasukan di Mapolresta Samarinda hari ini.

“Tadi kita sudah laksanakan apel gelar pasukan. Kemudian kita langsung bergerak melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2021,” ungkap Arif.

Arif juga mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kelengkapan berkendara seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Yang penting juga periksa kendaraan sebelum digunakan untuk menghindari kecelakaan akibat tidak laiknya kendaraan,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polresta Samarinda
Editor : Saud Rosadi

Tag: