Operator Ekskavator di Muara Badak jadi Maling

Onderdil unit ekskavator yang dicuri tersangka sebagai operator (HO-Polsek Muara Badak)

MUARA BADAK.NIAGA.ASIA — Pemuda berinisial MSH, 23 tahun, ditangkap tim Reserse Kriminal Polsek Muara Badak. Dia ditetapkan tersangka kasus penggelapan spare part ekskavator. Belakangan diketahui dia adalah operator ekskavator.

Aksi pencurian diketahui Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah. Saat itu pemilik ekskavator mendapat telepon dari rekannya, spare part ekskavator miliknya di Jalan Perkebunan, Desa Batu-batu, Muara Badak, raib.

Trex bagian kiri dan idler ekskavator itu hilang, atau diambil orang lain,” kata Inspektur Polisi Satu Mandiyono, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bontang, dalam keterangannya seperti dikutip niaga.asia, Kamis.

Dari inventarisir, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melapor ke Polsek Muara Badak.

“Korban keberatan dengan laporan kerugian Rp 30 juta,” ujar Mandiyono.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MSH. Pria yang tinggal di Desa Loa Lulu, Kecamatan Tenggarong itu, ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Muara Badak.

Meski begitu, penyidik menjerat MSH yang tidak lain adalah operator eksavator itu sendiri, dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

“Besi trex ekskavator sudah diamankan sebagai barang bukti. Karena (tersangka) mengambilnya pada saat jam kerja,” demikian Mandiyono.

Sumber : Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: