OTT KPK di Kaltim: Refly, Andi Tejo, dan Hartoyo Tersangka

aa
Refly Ruddy Tengkere, Kepala BPJN XII Kaltim. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 24 jam, 3 dari 8 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan, Selasa (15/10), pada Rabu malam (16/10) ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dalam proyek multi years pekerjaan preservasi dan rekonstruksi  jalan nasional, Samarinda-Bontang-Kutai Timur yang dikelola Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Kaltim-Kaltara.

Tiga tersangkanya adalah Kepala  BPJN XII Refly Ruddy Tangkere (RTT), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di BPJN XII, Andi Tejo Sukmono (ATS), dan Hartoyo, Dirut PT Harlis  Tata Tahta (HTT), kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp155,5 miliar, mulai dari simpang 3 Lempake-simpang 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta (Kutai Timur tahun 2018-2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam menjelaskan, RTT dari proyek yang dikerjakan HTT, sudah menerima fee berupa uang tunai Rp2,1 miliar dari Hartoyo dalam 8 kali transfer. “Begitu pula dengan ATS,” kata Agus.

Dalam proyek tersebut, lanjut ketua KPK, dalam kesepakatan ang dibuat ketiga tersangka, Hartoyo harus menyerahkan fee 6,5% dari nilai kontrak PT HTT  Rp155,5 miliar. Fee diserahkan dalam bentuk rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada ATS. “Fee diberikan setiap PT HTTselesai menerima angsuran pembayaran pekerjaan,” terangnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, kata Agus, KPK menetapkan  Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (001)

Tag: