Pansus DPRD Nunukan Bakal Bereskan Sengketa Lahan di Binusan Dalam

Rapat DPRD Nunukan pembentukan Pansus sengketa lahan Desa Binusan Dalam (Foto : Istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Nunukan Rahma Leppa memimpin rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sengketa lahan antara pengusaha dengan warga Toraja dan Kelimutu di Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan.

“Pembentukan Pansus didasari atas hasil rekomendasi DRPD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin 28 Juni 2021 bersama perwakilan kelompok masyarakat,” kata Leppa.

Dalam rapatnya, Ketua DPRD Nunukan menetapkan 8 orang anggota pansus terdiri, Ketua Robinson Totong, Wakil Ahmad Triadi, Sekretaris Joni Sabindo. Sedangkan anggota Inah Anggraini, Welson, Siti Raudah, Nursan, Jainuddin dan Darmawansyah.

Robinson Totong saat dihubungi melalui telepon mengatakan, tahap awal kerja Pansus adalah mengumpulkan data-data kepemilikan surat lahan milik warga dan daftar nama pemilik lahan.

“Setelah data kepemilikan terkumpul, Pansus akan mempelajari langkah-langkah yang perlu dilakukan selanjutnya,” kata Robinson kepada Niaga Asia, Kamis (1/7).

Robinson menerangkan, selain mengumpulkan data dari warga, Pansus dalam waktu dekat akan berkirim surat kepada warga Haji Batto, meminta penghentian penggarapan lahan selama lokasi kegiatan masih dalam penyelesaian sengketa.

Pansus juga nantinya meminta Haji Batto menjelaskan status lahan, apakah milik pribadi atau jika bentuknya badan usaha, tentu memiliki badan hukum perusahaan yang diklaim sebagai pemilik lahan.

“Kedua belah pihak diminta saling menahan diri, khusus untuk Haji Batto diminta menghentikan sementara penggarapan lahan sampai ada titik temu penyelesaian,” ujar Robinson.

Dijelaskan Robinson, sesuai hasil pertemuan hearing DPRD Nunukan, pemilik lahan warga Toraja berjumlah 42 orang. Dimana, sebagian atau 22 orang memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) diterbitkan Kepala Desa Binusan tahun 2003, 2004 dan 2005.

Tiap warga Toraja memiliki rata-rata lahan garapan seluas 2 hektare. Dimana jika ditotal mencapai lebih 84 hektare. Sebagian dari mereka aktif melakukan aktivitas perkebunan sejak mendapatkan penguasaan lahan.

“Tidak semua warga memiliki SKPT, tapi mereka semua mengetahui batas masing-masing luas lahannya,” ujar Robinson.

Berbeda dengan warga Kelimutu Nusa Tenggara Timur. Sekitar 50 warga yang menguasai lahan di sana tidak memiliki surat pengakuan sebagai pemilik. Namun demikian, kepemilikan lahan ini diketahui warga Toraja dan warga di sekitarnya.

Keberadaan lahan Kelimutu sendiri berbatasan dengan lahan Toraja. Lahan-lahan dimiliki kedua kelompok ini didapatkan dari pemberian seorang warga bernama Rasyid, yang sebelumnya disebut menguasai semua lahan di lokasi sengketa.

“Ada surat ketua Kelimutu mengembalikan lagi lahan ke Rasyid karena tidak mampu menggarap. Nah surat ini mau kita cek kebenarannya,” tegas Robinson.

Dikatakan Robinson, Pansus lahan Desa Binusan Dalam berusaha menyelesaikan persoalan sengketa antara warga dan pengusaha sebelum batas waktu 6 bulan. Untuk itu, dia meminta semua anggota aktif menelusuri data-data yang diperlukan.

Deadline (batas waktu)-nya 6 bulan. Tapi kita berusaha bertindak dan menyelesaikan menyelesaikan ini secepatnya,” demikian Robinson.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Budi Anshori

Tag: