Pansus Investigasi Pertambangan Temukan Perhitungan Dana CSR dan PPM Tidak Transparan

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin (Foto: Teodarus Niaga Asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menemukan hal-hal yang merugikan masyarakat, yakni dana CSR (corporate social responsibilty) dan dana untuk program pemberdayaan masyarakat (PPM) di sekitar lokasi tambang di Kaltim, tidak jelas dasar perhitungannya, karena Kementerian ESDM tak mengeluarkan dasar perhitungan yang baku dan begitu pula dengan perusahaan tambang batubara.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Pansus Tambang Batubara DPRD Kaltim, Muhammad Udin pada Niaga.Asia, hari Kamis lalu.

Menurut Udin, banyak orang tidak tahu kegiatan PPM dan CSR oleh perusahaan tambang sebetulnya dari dua sumber dana yang dasar perhitungannya berbeda-beda.

Kegiatan PPM dananya bersumber dari luasan areal yang boleh ditambang setiap tahunnya. Sebelum rencana kerja penambangan disahkan Kementerian ESDM, perusahaan tambang sudah harus mengeluarkan dana untuk PPM terlebih dahulu.

Dana PPM yang harus disisihkan perusahaan per hektar, menurut Udin, tidak sama, tapi berbeda-beda, melihat kualitas batubara yang dihasilkan dan luasan areal yang boleh ditambang dalam setahun.

“Temuan sementara Pansus, hitungan-hitungan dana PPM itu hanya Kementerian ESDM dan perusahaan tambang saja yang mengetahui. Masyarakat di sekitar tambang maupun pemerintah kabupaten/kota dimana perusahaan tambang batubara berusaha juga tak tahu,” ungkapnya.

PPM suatu perusahaan tambang, kata Udin lagi, peruntukannya jelas, diprioritas bagi masyarakat yang tinggal di ring satu lokasi tambang, atau masyarakat paling dekat dengan lokasi tambang, kemudian masyarakat yang di ring dua lokasi tambang, atau desa-desa di sekitar tambang. Paling jauh PPM boleh digunakan bagi masyarakat di ring tiga, di desa di sekitar kecamatan dimana perusahaan tambang melakukan eksploitasi batubara.

“Dana PPM perusahaan tambang, tidak boleh digunakan perusahaan tambang bagi masyarakat di luar kabupaten dimana perusahaannya berusaha,” kata Udin menjelaskan.

Berapa besaran dana PPM perusahaan tambang batubara untuk masyarakat di sekitar tambang, tak bisa diketahui angka pastinya, karena problemnya adalah tak adanya transparansi dan tarif baku dterbitkan Kementerian ESDM.

Kemudian untuk CSR, dasar perhitungannya adalah dari laba bersih suatu perusahaan tambang, ada persentasenya. Baik masyarakat maupun pemerintah kabupaten, juga tak ada yang mengetahui, karena perusahaan tambang tak diwajibkan memberitahukan laba bersihnya ke pemerintah kabupaten/kota atau provinsi maupun masyarakat di sekitar tambangnya.

“Apakah dana CSR yang dikeluarkan perusahaan sudah sesuai dengan laba bersih perusahaannya, hanya perusahaan itu sendiri yang tahu,” ungkap Udin.

Dana CSR ini, meski perusahaan diminta memprioritaskan digunakan bagi masyarakat di sekitar tambang, tapi boleh juga diberikan perusahaan ke daerah di luar kabupaten dimana perusahaan beroperasi, bahkan ke luar provinsi dimana perusahaan tambang batubara itu berusaha.

“Sekarang ini kita di Kaltim ini, tidak tahu, berapa persen CSR suatu perusahaan tambang batubara diberikan ke luar provinsi Kaltim, ke luar dari kabupaten perusaan itu berusaha, dan berapa persen tinggal untuk digunakan bagi masyarakat sekitar tambang,” ujar Udin.

Udin meyakini, kalau ada transparansi di Kementerian ESDM dan perusahaan terkait dana untuk PPM dan CSR, tidak ada lagi orang miskin di sekitar tambang batubara, apa lagi dalam setahun batubara Kaltim ditambang lebih kurang 250 juta ton per tahun.

“Jumlah dana PPM dan CSR dari perusahaan batubara yang beroperasi di Kaltim setiap tahunnya pasti besar,” pungkasnya.

Menurut Udin, Pansus yang ada sekarang dipastikan tidak cukup waktu mendalami tiga persoalan tambang di Kaltim, yakni 21 IUP diduga asli tapi palsu, persoalan tambang ilegal, maupun persoalan PPM dan CSR perusahaan tambang.

“Kami di Pansus sudah melapor ke ketua DPRD, setelah masa kerja pansus yang ada sekarang berakhir akan dibentuk tiga pansus, masing-masing pansus CSR dan PPM, pansus 21 IUP diduga asli tapi paslu, dan pansus tambang ilegal, sehingga bisa mendalami peroslan sampai ke akar-akarnya,” kata Udin.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: