SAMARINDA.NIAGA.ASIA. Ketua Pansus Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengatakan, rapat internal Pansus sudah membahas rencana kerja sampai tiga bulan mendatang. Segala proses hukum dan SOP terkait Pansus harus tetap mengikuti tahapan – tahapan agar hasil kesimpulan Pansus dapat berjalan sesuai harapan.
“Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentu diharapkan sesuai harapan kita semua,” tutur Ekti, Selasa (8/2/2022).
Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Menurutnya, permasalahan jalan umum untuk angkuatan batubara dan sawit butuh penyelesaian yang lebih konkrit dari pemerintah.
“Pansus sendiri akan menyampaikan masukan-masukan kepada pemerintah,” katanya.
Pansus yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke – 6 tersebut juga menunjuk Ekti Imanuel sebagai Ketua Pansus dan Baba sebagai Wakil Ketua Pansus kemudian anggota Pansus diantaranya Yusuf Mustafa, Mimi Meriami Br. Pane.
Lainnya adalah Agus Aras, Sarkowi V Zahry, Hasanuddin Mas’ud, Agiel Suwarno, Eddy Sunardi Darmawan, Agus Suwandy, Baharuddin Demmu, Muhammad Nasiruddin, Syafruddin, Harun Al Rasyid, dan Muhammad Adam. (adv)
Tag: DPRD Kaltim