Pansus Raperda Jalan Umum dan Khusus Kunker ke Pemprov Kalsel

Pansus Raperda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus DPRD Kaltim. (Foto Istimewa)

BANJARBARU.NIAGA.ASIA – Dalam rangka menyempurnakandraft  Raperda, Pansus DPRD Kaltim Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012  Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit, melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Kalimantan Selatan.

Rombongan Pansus itu dipimpin langsung Ketuanya, Ekti Imanuel. Sedangkan anggota Pansus lainnya yang mengikuti kunker antara lain, H Baba dan Harun Al Rasyid.  Pansus juga didampingi staf  Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, dan Dinas PUPR.

“Kita ke Pemrov Kalsel untuk berdiskusi, menggali informasi, dan mendengarkan proses  pembuatan Perda terkait Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan batubara dan kelapa sawit oleh Pemprov Kalsel,” katanya.

Selain itu, lanjut Ekti, Pansus ingin mendengar dari Biro Hukum Kalsel terkait dengan prosedur pengusulan Perda tersebut, dari awal sampai akhir. Kemudian, setelah ada Perda, bagaimana melaksanakan, bagaimana proses pengawasannya dari Dinas Perhubungan dan dinas terkait, termasuk Dinas ESDM dan Dinas PUPR,” ujar Ekti.

Tak kalah penting, Pansus ingin mendengar dari Dinas ESDM Kalsel tentang bagaimana berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang.

“Kita ingin tahu bagaimana Perda itu dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Selatan,” terang Politisi Gerindra ini.

Menanggapi  anggota Pansus dari DPRD Kaltim, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Gusti M. Noor Alamsyah mengatakan, proses pembentukan Perda perlu  koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, atau melaksanakan tahapan pra fasilitasi.

“Ini sering kami minta kepada Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya dalam pra fasilitas itu ada arahan, objek-objek apa yang mau diatur sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemda, atau melakukan  executive review,” kata Gusti, Jumat lalu.

“Soalnya, kalau executive review, jangankan menetapkan secara mandiri, membuat materi muatan saja kalau tidak sesuai pada saat fasilitasi itu, berkas akan dikebalikan,” jelas Alamsyah.

Seyogyanya, Perda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit dibuat bukan untuk melarang operasional pertambangan, melainkan sebagai pengaturan, sehingga jalan umum yang dibangun pemerintah mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. (adv)

Tag: