SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) DPRD Kaltim 2022-2042 minta tambahan waktu tiga bulan untuk kedua kalinya bagi menyelesaikan pekerjaannya.
Pekerjaan yang baru diselesaikan saat minta tambahan waktu pertama yakni rapat-rapat internal, konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), Rapat Dengar Pendapat, dan rapat-rapat kerja dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Sedangkan tambahan waktu tiga bulan ke depan, akan digunakan menunggu terbitnya Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Kaltim dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia,” kata salah satu anggota Pansus, H Jawad Sirajuddin pada Niaga.Asia, Jum’at (10/2/2023).
Menurut Jawad, mengingat Pansus masih harus menunggu terbitnya dokumen persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, maka rapat paripurna DPRD Kaltim dengan agenda terkait Raperda RTRW belum bisa dilaksanakan.
“Sekarang belum lengkap dokumen yang diperlukan untuk menyetujui atau menolak Raperda itu dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Perkembangan Terbaru
Sementara Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono ketika dikonfirmasi mengatakan, perkembangan terbaru dari dokumen Raperda RTRW Kaltim di Jakarta, pada tanggal 08 Februari 2023, atau dua hari lalu, sudah diadvis Kementerian ATR/BPN dan akan disampaikan ke Pemprov Kaltim.
“Alurnya seperti itu,” lanjutnya.
Kemudian, tahapan selanjutnya adalah, Pemprov Kaltim menyampaikan dokumen RTRW yang sudah diteliti Kementerian ATR/BPN ke Pansus RTRW di DPRD Kaltim. Pansus kemudian membahasnya dalam rapat-rapat internal.
“Jika semuanya sudah clear, Pansus melaporkan ke DPRD Kaltim bahwa Raperda RTRW itu sudah bisa diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD-Pemprov,” kata Sapto.
Setelah Raperda RTRW itu disetujui dalam rapat paripurna, kemudian Pansus bersama Pemprov Kaltim membawa Raperda itu ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikonsultasikan ditelaah, diverifikasi.
Apabila dalam rapat konsultasi di Kemendagri disimpulkan tak ada lagi yang perlu diperbaiki, maka Raperda RTRW itu dibawa lagi ke DPRD Kaltim. DPRD Kaltim yang akan menjadwalkan nanti untuk disahkan jadi Perda RTRW terbaru.
“Perkiraan saya, pada masa sidang II Tahun ini, atau antara Mei atau Juni sudah kita sahkan Perda RTRW Kaltim yang baru tersebut,” pungkas Sapto.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Jawad SirajuddinSapto Setyo Pramono