Pansus RTRW Kaltim Rekomendasikan SKK Migas dan PHM Usulkan Penyesuaian Ruang ke Kemendagri

Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi mendampingi anggota Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim 2022-242 melakukan ekspose Ranperda dalam rangka mendapatkan Persetujuan Substansi dari Meteri ATR/BPN di Kementerian ATR/BPN di Jakarta. (Foto Pansus Pembahas RTRW Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Paska terbitnya Persetujuan Substansi atas RTRW Kaltim 2022-2042 dari Kementerian ATR/BPN, Pansus Pembahas RTRW Kaltim 2022-2042 masih mendapat usulan atau permohonan penyesuain isi Ranperda RTRW dari pihak SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM), perihal arahan pemanfaatan ruang zona yang akan dilalui pengembangan proyek sumur bor migas PHM.

Bersdasarkan mekanisme tahapan pembahawan RTRW Kaltim yang telah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN, maka usulan atau permohonan penyesuaian isi Ranperda RTRW tersebut tidak dapat diakomodir lagi oleh Pansus RTRW.

“Namun demikian, terhadap usulan atau permohonan penyesuain ruang yang bersifat strategis, Pansus RTRW dapat merekomendasikan permohonan tersebut untuk diusulkan pada Evaluasi Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 di Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti bersama Kementerian terkait, seuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua Pansus Pembahas RTRW Kaltim 2022-2042, Baharuddin Demmu pada Niaga.Asia,  Jumat (7/4/2023).

Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim 2022-242, Baharuddin Demmu mengikuti  ekspose Ranperda RTRW Kaltim di Kementerian ATR/BPN  dalam rangka mendapatkan Persetujuan Substansi dari Meteri ATR/BPN. (Foto Pansus Pembahas RTRW Kaltim)

Dalam garis besarnya, Politisi PAN ini menerangkan, adapaun muatan materi yang ditungkan dalam Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 meliputi, Pertama; perubahan pasal-pasal dalam Perda RTRW yang lama (Perda No 1 Tahun 2016) terkait rencana struktur, pola ruang, dan kawasan strategis provinsi dengan menyesuaikan pada hasil analisis dan regulasi kebijakan yang terbaru.

Kedua; melakukan integasi muatan antara RZ WP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) dan RTRW Kaltim.

Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi  bersama Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud,  dan anggota Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim 2022-242 beramahtamah dengan pejabat Kementerian ATR/BPN usai melakukan ekspose Ranperda dalam rangka mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN.  (Foto Pansus RTRW Kaltim)

“Ketiga; mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW yang lama, menyesuaiakan dengan ketentuan baru yang diamanatkan dalam UU No 11 tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang berserta peraturan turunan,” ucap Baharuddin Demmu, anggota DPRD Kaltim asal Dapil Kutai Kartanegara ini.

Baharuddin, politisi yang lebih dikenal dekat dengan nelayan dan masyarakat pesisir Kutai Kartanegara ini menerangkan,  ruang lingkup pengaturan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 yang disetujui DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim menjadi Perda, meliputi, Tujuan, kebijakan, dan Staretgi Penataan Ruang. Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang Wilayah, Kawasan Strategi Provinsi, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah, Kelembagaan, dan Hak, Kewajiban, serta Peran Masyarakat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: