Pasar Seng Ilegal, Komisi II Minta Segera Ditertibkan

Suasana rapat paripurna DPRD Bontang bersama Pemkot Bontang. (foto : Ismail/Niaga Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang meminta Pemkot Bontang segera menertibkan Pasar Seng (Sebutan pasar Tanjung limau) yang terletak di Jalan MH Thamrin, Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (18/6) siang.

Dia menilai, pasar tersebut ilegal lantaran tidak mengantongi izin, serta tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Bontang. Hal ini bukan tanpa dasar. Pasalnya, ada beberapa aspek yang pengelolaannya tidak sesuai dengan undang-undang atau aturan yang berlaku.

“Pungutan retribusi parkir, pungutan retribusi pasar dari pedagang dan izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUPPT) menjadi aspek pelanggaran pengelolaan pasar tersebut,” kata dia.

Dijelaskannya, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan, bahwa retribusi jasa umum termasuk retribusi parkir dan retribusi pelayanan pasar dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain, yang dipersamakan berupa karcis, kupon atau kartu langganan.

“Namun realitas di lapangan, retribusi parkir dan pasar dipungut tanpa adanya SKRD,” imbuhnya.

Hal ini pun langsung mendapat tanggapan dari Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Dia tidak menampik bahwa pasar seng merupakan pasa ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Pemkot Bontang. “Ini tinggal dari Disprindakop bagaimana menangani persoalan ini. Jangan sampai berlarut-larut. Terlebih mereka tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah,” ungkapnya. (005)