Paslon Hj Laura – Hanafiah dan Zainal-Yansen Bisa Dikenai Sanksi Pidana dan Administrasi

Majid, pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan dan seorang laki-laki dengan nama panggilan Pak Cik ditangkap warga karena diduga membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga calon pemilih Sebatik Utara, Jumat (20/11/2020). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Apabila  uang yang dibagi-bagikan Majid, pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan dan  seorang laki-laki  dengan nama panggilan Pak Cik kepada warga calon pemilih Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara di Pilkada 2020 bersumber dari pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Nunukan, Hj Asmin Laura – H Hanafiah dan paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang – Yansen Tipa Padan (Ziyap, maka kedua paslon tersebut bisa dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif.

Demikian dikatakan Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah pada Niaga.Asia menanggapi kasus politik uang yang tertangkap tangan oleh warga Sebatik Utara, Jumat (20/11/2020).

Menurut Herdiansyah Hamzah yang lebih akrap disapa dengan nama Castro, dalam kasus di Sebatik Utara tersebut, tidak serta merta berimplikasi hukum kepada  kedua paslon, kecuali  Bawaslu bisa membuktikan bahwa uang yang dibagikan memang bersumber dari pasangan calon.

“Jika terbukti uang itu bersumber dari kedua paslon, maka, keduanya  selain dikenakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187A ayat (1) UU 10/2016, pasangan calon juga memungkinkan dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon sebagaimana disebutakan secara eksisit dalam Pasal 73 ayat (2),” terangnya.

Namun penjatuhan  sanksi administrasi berupa  pembatalan keikutsertaan keduanya di Pilkada, harus pula disertai dengan bukti perbuatan itu dilakukan  bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sebagaimana diatur  dalam ketentuan Pasal 135A UU 10/2016.

Khusus dua orang yang tertangkap tangan membagi-bagikan amplop berisi uang itu, melanggar Pasal 73 ayat (4), yang sanksinya diatur dalam Pasal 187A ayat (1).

Pun demikian dengan penerima, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dksebutkan dalam Pasal 187A ayat (2).

“Jadi baik pemberi maupun penerima, dikenakan sanksi pidana,” ujarnya. (002)

Tag: