Pelajar Bontang Maling di Rumah Warga Buat Beli Sabu

Ilustrasi pelaku tindak kriminal diborgol (Foto : istimewa/net)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Pelajar Bontang usia 14 tahun ditangkap kepolisian hari Senin. Dia ditetapkan tersangka pencurian telepon selular serta perhiasan emas. Uang hasil penjualan barang curian di antaranya buat beli narkoba jenis sabu.

Peristiwa pencurian itu terjadi Selasa 26 Juli 2022 di salah satu rumah di Bontang Utara. Korban Rusmillah, 34 tahun, tidur dan meletakkan telepon selular di sampingnya sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah.

Tiga jam kemudian Rusmillah terbangun dan melihat telepon selularnya sudah tidak ada. Uang Rp 5.000.000 di dalam dompet yang dia simpan di meja dalam kamar tidurnya, dan juga perhiasan emas seberat 5 gram di dalam tas juga sudah tidak ada.

“Korban lapor ke Polres Bontang dengan kerugian sekitar Rp 10 juta,” kata Inspektur Satu Mandiyono, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bontang, dalam pernyataan tertulisnya Selasa.

Penyelidikan tim unit kejahatan dan kekerasan Rajawali satuan reserse kriminal Polres Bontang berbuah hasil. Terduga pelaku yang belakangan berusia di bawah umur diamankan di kawasan Taman Adipura, di Bontang Kuala, sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Tengah. Saat itu pelaku sedang bolos sekolah.

“Pelaku berusia 14 tahun. Pelajar kelas 8 di salah satu sekolah menengah pertama di kota Bontang,” ujar Mandiyono.

Kepada penyidik kepolisian, pelaku anak itu mengaku melakukan aksinya seorang diri. Sebelum mencuri dia melihat pintu rumah korban terbuka sehingga leluasa mencuri barang milik korban yang sedang tertidur.

“Uang dari hasil menjual barang curian digunakan untuk jajan sehari-hari dan beli sabu,” Mandiyono menjelaskan.

Dalam kasus itu sementara polisi mengamankan barang bukti telepon selular curian milik korban. Pelaku anak diamankan di Polres Bontang.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: