Pelajar SMA di Nunukan Disetubuhi Pacarnya

Ilustrasi. (Foto HO/NET)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang gadis berusia 16 pelajar SMA di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, menangis dihadapan orangtuanya usai disetubuhi pacarnya.

“Antara korban dan pelaku baru kenal berapa bulan dan mereka saling menyukai atau pacaran,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit,” pada Niaga.Asia, Rabu (30/08/2023).

Awal terjadinya perkosaan ketika keduanya Minggu 27 Agustus 2023 janjian bertemu untuk keperluan jalan-jalan. Setelah jalan-jalan, pacar korban yang berusia 19 tahun mengajak korban mampir ke rumah kosnya.

Suasana sepi membuat keduanya mabuk asmara. Pacar korban mulai melancarkan serangan bujuk rayu meminta pelaku bersedia untuk berhubungan badan layaknya suami istri, namun keinginan itu sempat ditolak oleh korban.

“Rumah kos itu dihuni korban dan kakaknya, tapi kebetulan kakaknya sedang bekerja di Sei Menggaris, jadi hanya ada pelaku disana,” sebut Lusgi.

Setelah berapa lama merayu, pelaku akhirnya berhasil mendapatkan keinginan berhubungan badan. Namun, sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa (hamil).

Sebelum perkara dilaporkan ke Polres Nunukan, keluarga korban sempat kuatir karena anaknya tidak pulang setelah pamitan untuk keluar rumah, apalagi handphone anaknya tidak aktif saat dihubungi.

“Selang berapa jam anaknya pulang ke rumah dalam keadaan menangis, ibunya kemudian membujuk anaknya bercerita perihal apa terjadi,” ujarnya.

Dalam keadaan menangis, korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi pacarnya. Tidak terima dengan kejadian itu, orang tua korban hari itu juga melaporkan perkara ke Polres Nunukan.

Tidak butuh waktu lama, personel Reskrim Polres Nunukan mengamankan pelaku di rumah kosnya, pelaku mengakui segala perbuatannya merayu dan membujuk pacarnya hingga berhubungan badan.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Ri Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: