Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Ditetapkan Sebagai Tersangka

IP alias MIIDB, tersangka pelaku pelecehan seksual di KRL (tengah). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Seorang pria, IP alias MIIDB, pelaku pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL)  beberapa waktu lalu dan sempat resahkan penumpang, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, tersangka adalah inisial IP (26).

“Statusnya sudah menjadi tersangka,” tegas Budhi Herdi, Senin (11/7/2022).

Diketahui, IP diamankan oleh petugas TransJakarta saat sedang menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7).

Selanjutnya pelaku IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pelaku pelecehan seksual itu ternyata sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.

“Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet,” kata Ridwan.

“IP mengaku sudah melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya,” tandas Ridwan.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: