Pelaku Penebar Amplop Berisi Uang Terkait Pilkada di Sebatik Utara Kabur

Majid, pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan dan seorang laki-laki dengan nama panggilan Pak Cik ditangkap warga karena diduga membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga calon pemilih Sebatik Utara, Jumat (20/11/2020).

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sejumlah anggota Polres Nunukan disebar melakukan pengejaran terhadap dua pelaku penebar amplop berisi uang i Sebatik Utara, diduga  untuk salahsatu pasangan calon (Paslon) Bupati Nunukan  Hj Asmil Laura – H Hanafiah dan paslon Gubernur Kalimantan Utara  Zainal-Yansen yang kabur.

“Kita dapat laporan pelaku kabur, kemarin sempat kita kejar tapi tidak ketemu,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Kamis (26/11).

Lewat berbagai  sumber-sumber informasi, Polisi berusaha mencari keberadaan pelaku, dan untuk melacak posisinya, tim penyidik menggunakan alat pendeteksi yang dapat memperkirakan titik persembunyian pelaku.

Marhadiansyah menuturkan, dalam penanganan kasus dugaan pembagian amplop serangan fajar paslon, penyidik Polres Nunukan terkendala klarifikasi di Bawaslu. Disela-sela waktu itulah, pelaku mungkin merasa ketakutan dan kabur.

“Saya tidak tahu persis apakah ada yang suruh pelaku kabur, intinya kami tetap kejar kedua orang ini,” bebernya.

Proses penyelidikan dan pemeriksaan para saksi Polres Nunukan tetap berjalan sambil menunggu ditemukanya kedua pelaku. Namun perlu diketahui bersama, perkara pelanggaraan Pilkada memiliki batas waktu maksimal 14 kerja.

Pembatasan waktu penyelidikan pidana Pilkada biasanya dimanfaatkan para pelaku mengulur waktu hingga batas akhir. Kabur atau melarikan adalah salah satu cara pihak-pihak tertentu menghalangi perkara lanjut ke persidangan.

“Nanti kita koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, apakah sidang pidana Pilkada bisa melaksanakan tanpa dihadiri terdakwa,” kata AKP Marhadiansyah.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Andi Saenal menerangkan, penyidik Polres Nunukan harus melimpahkan berkas perkara tahap II disertai tersangka pidana Pilkada maksimal 14 hari.

“Kalau syarat ketentuan tahap II tidak terpenuhi, maka Polisi harus menghentikan perkaranya,” jelasnya.

Penerapan Undang-Undang Pilkada tidak mengatur persidangan tanpa dihadiri terdakwa atau biasanya disebut sidang In Absentia, berbeda dengan UU Pemilu yang memperbolehkan perkara pidana dapat disidangkan tanpa harus menghadirkan tersangka.

Andi menilai, kaburnya pelaku pidana Pilkada Nunukan kiranya menjadi pelajaran dan gambaran kedepan untuk menata hukum, perlu adanya perusabahan sistem di tim Gakkumdu dalam menangani perkara yang mengarah ke pidana.

“Bawaslu tidak boleh menahan saksi ataupun pelaku, disinilah ada celah dimanfaatkan untuk kabur atau lainnya yang berpotensi menghilangkan perkara,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan bersama Panwascam Sebatik, memeriksan sejumlah saksi-saksi melapor kasus dugaan tangkap tangan pembagian amplop berisi uang pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

Kedua pelaku kedepatan membawa 2 jenis amplop milik paslon Bupati dan Gubernur sebanyak 5 ikat yang tiap ikatnya berisi 5 amplop, tiap lembar amplop warga putih berisi uang Rp 200 ribu dan amplop warga biru berisi uang Rp 300 ribu. (002)

Tag: