Pelaku Pengusahaan Hutan Diajak Tertib SIPUHH dan PNBP

pelaku
Pelaku pengusahaan hutan mengikuti Sosialisasi Mekanisme Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Balikapapan, Kamis (12/4).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Direktur Jenderal  Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)  Kementerian Lingkun gan Hidup dan Kehuatanan, Hilman Nugroho meminta aparatur pemerintah di kehutanan dan pelaku usaha di sektor kehutanan untuk mewujudkan tertib penatausahaan dan iuran kehutanan di Indonesia khususnya wilayah provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Hal itu dikatakan Hilman Nugroho membuka kegiatan Sosialisasi Mekanisme Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Balikapapan, Kamis (12/4).

Dalam kegiatan  yang  diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Kaltim-Kaltara bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XI Samarinda itu juga hadir  pula Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP, Direktur Iuran Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH),  Kasubdit Peredaran Hasil Hutan (PHH) dan Kasubdit PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai narasumber.

Menurut Hilman, pelaku pengusahaan hutan harus  memahami dan mengetahui bagaimana mekanisme PNBP yang benar,  terselenggaranya tertib penatausahaan, peredaran hasil hutan dan iuran kehutanan. “PNBP adalah salah satu komponen penerimaan negara yang sangat penting untuk membiayai pembangunan,” katanya.

Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisasi Insan Bimo Asmoro menjelaskan, kegiatan sosialisasi dihadiri  sekitar 160 orang . “Sedangkan target yang ini dicapai adalah terwujudnya tertib administrasi dan PNBP di sektor kehutanan,” ujarnya. (001)