Pelanggaran Netralitas ASN, Kaltim Lebih Baik Ketimbang Sulsel

Tin Zuraida (kiri) didampingi Rusdiana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda, Selasa (9/4)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – KemenPAN RB mengingatkan kembali aparatur sipil negara (ASN) mesti patuhi aturan netralitas sebagai ASN, jelang Pemilu 17 April. Tercatat, ASN di provinsi Sulawesi Selatan, paling banyak terjadi pelanggaran netralitas.

“Posisi terkahir yang terbanyak adalah Sulawesi Selatan. Untuk Kaltim, sementara ini masih cukup baik. Tapi dengan rapat koordinasi ini, diharapkan Kaltim lebih baik,” kata Kabid Penegakkan ASN KemenPAN-RB Rusdiana, ditemui wartawan, di sela acara sosialisasi netralitas ASN, yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Selasa (9/4).

Netraitas ASN, lanjut Rusdiana, diatur tegas dalam PP No 53 Tentang Disiplin PNS. Bagi pelanggar netralitas dan disiplin, bisa dihadapkan pada sanksi pemecatan.

“Dalam PP No 53 ada 3 sanksi. Ringan, sedang dan berat. Sanksi berat bisa sampai pada pemberhentian. Bahwa ASN, harus patuh terhadap aturan,” tegas Rusdiana.

“Tentunya, proses pemberian saksi, melalui banyak tahapan, melibatkan inspektorat, BKD, dan Sekda. Hukuman diputuskan oleh pembina kepegawaian. Dalam hal ini, Bupati, Wali Kota atau Gubernur,” tegas Rusdiana.

Rusdiana juga menegaskan, aturan netralitas sebagaimana dituangkan dalam edaran MenPAN RB. “Tidak boleh kampanye, beri lambang apapun, atribut parpol. Intinya netralitas seorang PNS tidak boleh ikut dalam kepartaian, atau di dalam yang sifatnya mendukung salah satu paslon,” demikian Rusdiana.

Sementara, Staf Ahli Politik dan Hukum KemenPAN RB Tin Zuraida menambahkan, sosialisasi soal netralitas ASN di Samarinda hari ini, untuk terus mengingatkan ASN soal aturan netralitas.

“Soal dugaan pelanggaran ASN, kami di KemenPAN, kita tindaklanjuti laproan KASN dan Bawaslu, untuk bagaimana menindaklanjuti pelanggaran itu,” demikian Zuraida. (006)