Pelayanan di Puskesmas Tetap Berjalan dengan Beberapa Syarat

Salahsatu Puskesmas di Berau. (doc)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Sesuai  kesepakatan dalam  rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau, Senin (23/3/2020) Puskesmas dan rumah sakit tetap memberikan layan kesehatan dengan beberapa syarat.

Berdasarkan surat edaran Bupati Berau nomor 440/396/set-1/III/2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Covid-19, persyaratan yang harus dipatuhi adalah, masyarakat yang minta layanan kesehatan memakai masker, hanya boleh didampingi atau diantar satu orang (kecuali bagi pasien berkebutuhan khusus).

“Sebelum memasuki Puskesmas mengikuti deteksi dini  suhu badan, wajib mencuci tangan sebelum masuk dan keluar area lingkungan Puskesmas, wajib menjaga jarak 1-2 meter, dan tidak diperkenankan membawa anak sehat dibawah umur 12 tahun,” kata bupati dalam surat edarannya.

Pelayanan berupa kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) seperti Posyandu Balita, Posyandu Lansia, Posbindu dan pertemuan atau sosialisasi yang melibatkan massa dan orang banyak, ditiadakan mulai dari 18 Maret-4 April 2020. Ini juga berdasarkan surat edaran Bupati Berau nomor 440/396/set-1/III/2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Covid-19.

Penerapan sistem pelaporan juga dilakukan oleh Puskesmas. Untuk warga yang bertempat tinggal atau bekerja di wilayah kerja Puskesmas Sambaliung, yang baru saja bepergian dari luar wilayah Berau baik pribadi, keluarga atau tetangga yang baru datang, bisa menginformasikan dengan mengisi form yang sudah disiapkan yaitu https://forms.gle/wjvozMf4xdDtJnCR7. Dan pihak Puskesmas juga menjamin kerahasiaan data yang masuk. (001)

Tag: