Pemain Batubara Illegal Sangat Lengkap, Perlu Satgas untuk Menertibkan   

 

aa
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemain batubara illegal di Samarinda sangat lengkap di dalamnya, ada ormas dan ada kemungkinan oknum aparat penegak hukum juga terlibat. Untuk menertibkan pemain batubara illegal itu perlu dibentuk satuan tugas (Satgas) melibatkan aparat penegak hukum dan keamanan.

“Terus terang, Dinas ESDM tak sanggup menertibkan. Perlu ada satgas (satuan tugas) dibentuk melibatkan aparat penegak hukum dan keamanan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata saat berbicara dalam rapat kerja dengan gabungan komisi di DPRD Kaltim, Rabu (24/7/2019)

Hadir dalam rapat itu dari DPRD Kaltim,  Nixon Butarbutar, Semkerta, Sapto Setyo Pramono, Zain Taufik Nurrohman, Baharuddin Demmu, dan Edy Kurniawan, Rusman Yak’ub sebagai pimpinan rapat, Wakapolres Samarinda, AKBP Dedi, dan Plh Kepala Dinas DLH Kaltim, Fachruddin.

Menurut Wahyu, modusnya penambang illegal juga macam-macam, ada menggunakan modus pematangan lahan untuk perumahan, ada juga merambah konsesi perusahaan tambang berizin atau di bekas lahan tambang yang sudah ditinggal perusahaan pemegang izin. “Pokoknya komplit dan kompleks,” ujarnya.

Ia juga mensinyalir, truk bermuatan batubara yang melintasi jalan umum di Samarinda adalah angkutan batubara illegal sebab, perusahaan batubara yang resmi mempunyai jalan khusus dari areal tambangnya ke sungai Mahakam, atau ke jeti masing-masing. “Saya ras bapak-bapak juga  tahu,” kata Wahyu kepada anggota Dewan.

aa
H Rusman Yak’ub pimpin rapat gabungan komisi dengan Dinas ESDM dan Dinas LH Kaltim. (Foto Intoniswan)

Diterangkan, perusahaan batubara resmi, tidak menggunakan jalan umum, kalaupun ada sifatnya hanya crossing. Untuk crossing (melintasi) perusahaan meminta izin kepada Dinas Pekerjaan Umum. “Izin crossing jalan umum tidak diterbitkan Dinas ESDM,” katanya.

Keterlibatan ormas, oknum aparat penegak hukum dan keamanan, dibenarkan anggota DPRD kaltim, Nixon Butarbutar. Menurutnya, dia pernah menerima kiriman gambar dalam bentuk video aktifitas penambangan batubara illegal di Kecamatan Samarinda. “Warga menyebut itu di lahan perumahan institusi tertentu,” papar Nixon.

Sedangkan Sapto Setyo Pramono menyampaikan dalam rapat, warga di Semboja, Kutai Kartanegara minta ke DPRD Kaltim mengalokasikan dana untuk perbaikan jalan. “Warga menyebut jalan umum di wilayah mereka rusak karena dilintasi angkutan batubara illegal,” ujarnya.

Sapto juga minta kepada Dinas ESDM agar melarang perusahaan tambang berizin tidak melakukan penambangan batubara terlalu dekat dengan badan jalan provinsi, misalnya badan jalan Samarinda-Anggana, Samarinda-Sangasanga-Muara Jawa. “Kalau jalan rusak atau longsor biaya perbaikannya mahal,” terangnya.

Sementara Baharuddin Demmu menyampaikan keluhan pengguna jalan Sangasanga-Muara Jawa sebab, ada perusahaan tambang mendapat izin memindahkan bandan jalan umum, tapi jalan umum yang baru dibuat perusahaan tidak baik, berlubang-lubang, tidak diaspal atau dibeton, hanya diaggregat. “Badan jalan baru yang dibuat perusahaan masih tanah yang dihampar batu koral,” ujarnya. (001)