SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pembangunan jaringan pia air baku ke KIPI (kawasan Industri Pelabuhan Internasional) Maloy, Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur belum sepenuhnya selesai, sebab masih ada tiga bidang tanah yang proses pembebasannya belum selesai, pihak yang menguasai tanah belum menyetujui luasan tanahnya yang dibebaskan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, HM Taufik Fauzi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus KIPI Maloy DPRD Kaltim, Senin (4/3/2019. Rapt dipimpin langsung Ketua Pansus, Rita Artati Barito dan dihadiri lima anggota Pansus lainnya.
Menurut Taufik, jaringan pipa air baku yang dibangun sebetulnya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan air di dalam KIPI Maloy, tapi juga untuk masyarakat di kawasan Sangkulirang, Maloy Lama, Kaliorang , dan atau kawasan kota terpadu mandiri Maloy.
Ketiga warga ng mengusai tiga bidang tanah lebih kurang 1.600 m2 ingin seluruh tanahnya dibebaskan, tapi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ingin sebagian, sesuai yang diperlukan untuk dibayar ganti ruginya. Pekerjaan yang terhambat akibat lahan itu belum dibebaskan adalah pemasangan genset. “Kita masih mengupayakan munsyawarah dengan ketiga pemilik lahan tersebut,” kata Taufik.
Diterangkan pula, secara keseluruhan pekerjaan pembangunan jaringan pipa transmisi air baku Sekerat sudah mencapai 90 persen, berupa sistem bangunan bendungan, pipa air yang dipasang berdiameter 560 mm dibantu pompa centrifugal. “Saat ini pemasangan genset, pembuatan rumah intake masih dalam proses. Tes commisioning direncanakan pada Minggu kedua Maret ini,” ungkap Taufik. Pembangunan sistem penyediaan air baku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kutim. Pipa saluran air baku untuk kawasan industri ini sudah terpasang. (adv)