Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru di Kukar Diperpanjang Lagi 30 Hari

Info grafis perpanjangan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru hingga 27 November 2020. (Sumber : Prokom Setkab Kukar)

KUTAI KARTANEGARA.NIAGA.ASIA – Pemkab Kutai Kartanegara memutuskan memperpanjang kembali untuk ketiga kalinya, perihal penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 di Kutai Kartanegara. Pembatasan itu, berlaku mulai hari ini hingga 27 November 2020.

Keputusan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pj Bupati Kutai Kartanegara Chairil Anwar bernomor : B-2714/DINKES/065.11/10/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Waktu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Adapun 2 poin yang menjadi pertimbangan perpanjangan ketiga kalinya itu adalah :

a. Perkembangan kasus COVID-19 belum menunjukan adanya penurunan kasus secara signifikan selama 14 (empat belas) hari perpanjangan kedua waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan data tanggal 14 s.d 27 Oktober 2020 telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 519 kasus dari total 2.236 kasus (terjadi peningkatan kasus dari 14 hari sebelumnya : 498 kasus) dengan jumlah kasus meninggal dunia sebanyak 12 kasus dari dari total 40 kasus (terjadi peningkatan kasus dari 14 hari sebelumnya : 6 kasus).

b. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Surat Edaran Nomor : B-2373/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 16 September 2020, kemudian edaran Nomor : B-2466/DINKES/065.11/09/2020 tanggal 30 September 2020, dan Nomor : B-2554/DINKES/065.11/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Untuk itu, sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan, serta percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka sedikitnya ada 4 hal penting yang diputuskan.

Pertama, melakukan perpanjangan ketiga waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru, pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara selama 30 hari.

“Terhitung mulai tanggal 29 Oktober sampai 27 November 2020, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut,” kata Chairil, dikutip Niaga Asia dari salinan surat edaran, Kamis (29/10).

Kedua, segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran Nomor : B-2373/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 16 September 2020; Nomor : B-2466/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 30 September 2020; dan juga edaran Nomor : B-2554/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 14 Oktober 2020, tetap berlaku serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut.

“Mengingatkan kembali dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, bahwa upaya pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 sangat diperlukan kesadaran dan kepatuhan setiap orang untuk melakukan perubahan perilaku, sebagai aksi kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” ujar Chairil.

Ketiga, Chairil merinci ajakan kepada masyarakat Kutai Kartanegara, untuk melakukan 3 M yakni Iman, Aman dan Imun ;

a. IMAN masyarakat dalam masa pandemi ini harus terus ditingkatkan dan selalu berikhtiar secara rohani dengan berdo’a serta beribadah sesuai keyakinan masing-masing semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita semua selalu dalam lindungan-Nya.

b. AMAN dalam beraktifitas dengan patuh terhadap protokol kesehatan melalui penerapan 3M di lingkungan sekitar : menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.

c. IMUN sebagai upaya masyarakat untuk hidup sehat, yang meliputi olahraga minimal 30 menit setiap hari, berjemur, mengonsumsi makanan bergizi dan tidur cukup dengan rentang waktu 6 hingga 8 jam setiap hari.

Keempat, kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/ BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, untuk melakukan sosialisasi serta edukasi perubahan perilaku masyarakat di lapangan, dengan mengacu pada Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan COVID-19. Dimana, pedoman tersebit bisa diunduh melalui alamat website : https://covid19.go.id/p/protokol

“Demikian surat edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Chairil. (006)

Tag: