Pembicaraan Tentang TKA Melenceng Jauh dari Perpres 20/2018

jokowi
Presiden Joko Widodo.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pembicaraan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang lagi menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat ternyata melenceng jauh dari isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan TKA.

Dalam Perpres berisi X Bab dan 39 Pasal itu, kalau diprint ke kertas folio sebanyak 19 lembar itu isinya bukan melonggarkan TKA masuk ke Indonesia sebanyak-banyaknya, tapi lebih kepada pengaturan jabatan atau pekerjaan yang boleh dikerjakan TKA, kewajiban pemberi kerja ke TKA menyampaikan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan kewajiban pemberi kerja ke TKA melatih tenaga kerja lokal (Indonesia) yang akan menjadi pendamping TKA, percepatan pemberian izin kerja, visa tinggal terbatas (Vitas) dan ITAS  (Izin Tinggal Terbatas) ke TKA.

Kemudian yang ditegaskan pula dalam Perpres itu adalah, pengawasan terhadap TKA yang berkerja di proyek dilintas provinsi ada di Kementerian Tenaga Kerja, TKA yang bekerja di lintas kabupaten/kota diawasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi, dan TKA yang bekerja di 1 kabupaten/kota oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

Dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan TKA yang diunduh Niaga.Asia, Perpres tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 dan diundangkan tanggal 29 Meret 2018. Kemudian di Pasal 39 disebutkan bahwa Perpres tersebut mulai  berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan, atau nanti 29 Juni 2018.

Pertimbangan yang dipakai Presiden menerbitkan Perpres antara lain; untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, dan pengaturan perizinan penggunaan TKA yang diatur di Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan untuk peningkatan investasi.

Dalam BAB II Pasal 2 Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan TKA, pada ayat (1) disebutkan; “Pengguna TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja  TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu”. Kemudian di ayat (2) dikatakan; “Penggunaan TKA sebagaimnana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasa kerja dalam negeri”.

Kemudian perusahaan pemberi kerja ke TKA, di Pasal 4 ayat 1 dikatakan dalam Perpres ini bahwa; “Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jabatan yang tersedia”. Di ayat (2) dijelaskan; “Dalam hal jabatan sebagaimana pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA”.

Di Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa; “Setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri (Tenaga Kerja) atau pejabat yang ditunjuk”.

Saat menyampaikan RPTKA ke Menaker; pemberi kerja ke TKA wajib memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan/atau kedudukanTKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA dan penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. Dalam surat pemohonan pengesahan RPTKA, perusahaan wajib melampirkan surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.

Dalam Pasal 7 ayat (5) dikatakan bahwa; “Penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara, seperti pekerjaan melakukan audit, kendali mutu produksi, inspeksi pada cabang-cabang perusahaan di Indonesia, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan atau perawan mesin hanya diberikan izin kerja paling lama 6 (enam) bulan”.

Setiap ada perubahan penggunaan TKA, maka pemberi kerja ke TKA wajib menyampaikan perubahan RPTKA ke Menaker atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan pengesahan. Kemudian dalam Perpres ini juga diberikan batas waktu hanya 2 (dua) hari untuk menyelesaikan pemberian berbagai pengesahan dokumen terkait dengan RPTKA dan TKA, serta kegiatan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai pendamping TKA sesuai kualifikasi dan jabatan yang diduduki TKA.

Pada Pasal 15 dikatakan bahwa; pemberi kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA atas setiap TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri (Naker). Dana kompenasi penggunaan TKA merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kewajiban pemberi kerja TKA lainnya yang diatur dalam Perpres ini, seperti di Pasal 25 adalah; pemberi kerja wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jamsostek yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadah hukum Indonesia.

Kemudian setiap pemberi kerja TKA wajib; menunjuk TKI sebagai tenaga kerja pendamping; melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKI sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. Pendidikan dan pelatihan untuk TKI dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. TKI sebagai tenaga kerja pendamping yang mengikuti pendidikan dan mendapat sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelemahan Perpres

Berdasarkan penglihatan Niaga.Asia, Perpres Penggunaan TKA bukan membuka pintu lebar-lebar untuk TKA (publik menilai untuk TKA dari Tiongkok), tapi kelemahannya adalah Menteri Naker atau pejabat yang ditunjuk menteri  hanya diberi waktu 2 hari meneliti kesesuain RPTKA, setelah itu wajib memberikan keputusan, mengesahkan atau menolak pengesahan RPTA. Kemudian pejabat di Imigrasi terkait dengan pemberita Vitas dan Itas juga hanya diberi waktu 2  hari memberikan vita dan Itas.

Kelemahan lain dari Perpres ini adalah; pemeberi kerja TKA hanya diwajibkan melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Menaker, sehingga memungkinkan pemberi kerja TKA menyusupkan TKA bekerja secara illegal di proyeknya di Indonesia. Kemudian juga tidak diatur sanksi bagi pemberi kerja (perusahaan asing) ke TKA yang tidak melaksanakan kewajibannya mendidik dan melatik TKI sebagai tenaga pendamping TKA.

Pemberian izin tinggal untuk bekerja bagi TKA  untuk pertama kali paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan, juga tidak berkesuaian dengan keinginannya adanya alih  teknologi dan alih keahlian dari TKA ke TKI sebab, jangka waktu 2 tahun sebetulnya cukup, bahkan lebih dari cukup. (001)