Pembunuhan di Bontang, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Polres Bontang telah mengamankan 6 orang, dan 3 orang diantaranya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam peristiwa berdararah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Kamis (2/11/2021) di Bontang. (Foto Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA– Polres Bontang telah mengamankan 6 orang, 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa berdarah yang mengakibatkan korban SA (55) meninggal dunia, dan istri korban dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk, di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala, Kota Bontang, Kamis (2/11/2021) kemarin.

Polres Bontang telah mengamankan 6 orang, ke enamnya masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim di Mako Polres Bontang. Ke enam orang itu berinisial AS (20), I (25), MN (17), MZ (19), AH (26) dan MY (35).

Dari 6 orang itu, 3 di tangkap di Kota Bontang empat jam setelah kejadian dan 2 orang ditangkap di Samarinda. Sedangkan satu orang berinisial MY yang sempat kabur usai kejadian akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bontang Utara.

Selain mengamankan ke 6 orang, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa baju milik terduga pelaku penikaman berinisial MY beserta senjata tajam jenis badik, yang diamankan dari rumah kakaknya di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur tadi siang, Jumat (3/11/2021).

“Saat ini, kami telah mengamankan 6 orang, Dari jumlah tersebut kami telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari ke enam pria tersebut,”  terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, kepada media ini Sabtu (4/12/2021).

Proses penetapan tersangka kita lakukan sesuai aturan yang berlaku. Setelah kita lakukan pemeriksaan kemudian kita lakukan gelar perkara dan telah kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka.

“Untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MY sebagai pelaku penganiayaan berat atau pembunuhan dan dua orang berinisial AH dan MZ sebagai pelaku pengeroyokan terhadap anak korban, “ jelas Kapolres.

Sedangkan untuk 3 orang belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka akan pulangkan.

“Namun bila kemudian hari ada bukti lain dan terlibat dalam kasus ini akan kita panggil lagi,”, tandasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: