JAKARTA.NIAGA.ASIA-Arahan Presiden Joko Widodo kepada penegak hukum untuk mengawal program pembangunan dan menjaga iklim investasi ditindaklanjuti pemangku kepentingan. Kemarin, Polri menerbitkan surat edaran kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia terkait koordinasi penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami menindaklanjuti arahan Presiden dalam rakornas pemerintah pusat dan forkopimda. Agenda besar bangsa ini ialah penciptaan lapangan kerja dan menjaga iklim investasi. Polri komit mengawal semua program pemerintah,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo kepada Media Indonesia, kemarin.
Presiden Jokowi, Rabu (13/11), menyeru penegak hukum untuk memberi peringatan terlebih dulu kepada pejabat di daerah yang berpotensi melanggar hukum.“Kita sampaikan (kalau) jelas-jelas keliru sejak awal, diingatkan. Gubernur ini keliru, benarkan, dong. Aparat penegak hukum jangan mencari-cari kesalahan,” ujar Jokowi dalam Rakornas Forkopimda di Sentul, Bogor (Media Indonesia, 14/11).
Irjen Listyo menambahkan Polri akan menindak tegas anggota yang terbukti bermain dan menghambat proyek pembangunan. “Jangan jadi bagian masalah. Apabila terbukti, pimpinan akan menindak tegas.”
Polri meminta kepala daerah tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang, barang, serta jasa termasuk intimidasi dan intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemda oleh anggota Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Para kepala daerah dapat mengadukan persoalan yang mengganggu ke Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) dengan alamat Jl Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bisa juga ke call centre/WhatssApp di 081384682019 atau melalui e-mail divpropampolri@yahoo.co.id.
KPK menilai ada hal penting yang perlu disimak dari arahan Presiden Jokowi. Presiden fokus terhadap praktik mafia hukum.
“Kenapa? Karena disebut ada aparat penegak hukum yang melakukan pemerasan. Ini merupakan salah satu hal fatal dan berisiko. Kalau ada praktik mafia hukum, kepastian hukum sulit sekali terwujud. Kalau kepastian hukum tidak terbentuk, itu berimplikasi pada keraguan investor untuk menanamkan modal atau berusaha di Indonesia,” tandas juru bicara KPK Febri Diansyah. (001)