Pemerintah Akan Terus Menyederhanakan Perizinan Berusaha

aa
Kegiatan sosialisasi dan Bimtek bagi para operator OSS dari seluruh PTSP se-Sumatera. (Foto ekon.go.id)

MEDAN.NIAGA.ASIA-Pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah dimulai sejak 9 Juli 2018, perlahan mulai menemukan bentuk idealnya. Berbagai kritik, saran, dan masukan yang disampaikan kepada Pemerintah senantiasa dikaji dan dianalisis lebih mendalam demi peningkatan performa dan kepuasan para stakeholder OSS.

Salah satu wadah yang efektif untuk menampung masukan adalah penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke daerah. Caranya dengan mengundang pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) provinsi, kabupaten, dan kota, Asosiasi Pebisnis di daerah, serta ikatan notaris.

Dengan demikian  Pemerintah dapat memperoleh masukan, menjawab berbagai pertanyaan dan kendala teknis di lapangan, sekaligus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Institusi pelaksana OSS di daerah. Seperti di Medan, 30 November 2018, dimana antusiasme para stakeholder OSS membludak. Hal ini ditandai dengan maraknya berbagai pertanyaan dan tanggapan dari audiens kepada para Narasumber.

Kegiatan sosialisasi  diteruskan dengan Bimtek. Peserta merupakan para operator OSS dari seluruh PTSP se-Sumatera. Mereka difasilitasi oleh instruktur OSS dari BKPM dan Kemenko Perekonomain yang sigap dalam mengawal dan membimbing aplikasinya.

Menurut Lestari Indah, Staf Ahli Menko Perekonomian yang turut menangani OSS, komitmen pemerintah untuk memudahkan dan menyederhanakan perizinan berusaha tak perlu diragukan lagi. Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, ia menegaskan “Begitu sistem (OSS) jadi, kita tidak menunggu kesiapan (seluruh instansi dan pemda). Kita paksa. Langsung jalan (OSS-nya). Ini adalah sebuah reform bagi perizinan berusaha,” tegasnya.

“Lahirnya sistem OSS tak terlepas dari 3 (tiga) kesulitan yang biasanya muncul ketika seseorang atau badan usaha hendak memulai bisnisnya. Pertama, rumitnya prosedur yang mesti dijalankan. Kedua, ketidakpastian biaya. Ketiga, ketidakpastian waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin,” kata Lestari.

Kendala Operasional dan Penanganannya

Sebagai sistem yang baru, Lestari Indah tak menampik adanya tantangan berupa kendala operasional yang muncul dalam praktek pelaksanaan sistem OSS. “Karena ini sistem baru, jadi pelaksanaannya mungkin belum begitu user friendly. Selain itu, karena berbasis TI, sistem aplikasi OSS juga akan makin dipermudah. Misalnya, dengan menerapkan asas single payment untuk pembayaran pungutan PNBP, serta penerapan sistem zonasi. Yang pasti, ke depannya pengembangan akan terus dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala DPM-PTSP Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menuturkan, benefit dari OSS sebenarnya sangat banyak dan menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun demikian, terdapat sejumlah kendala yang muncul dalam implementasinya. PTSP di daerah sebagai tumpuan dan ujung tombak pelaksanaan OSS pun kerap kesulitan mencari solusi permasalahan teknis tersebut. Karenanya ia sangat mengapresiasi pelaksanaan bimtek ini. “Ini sangat penting dan berguna untuk meningkatkan kapasitas SDM kami di daerah,” ujarnya.

Apa yang dikatakan Lestari diamini oleh Luluk Munawaroh, seorang pengusaha asal Semarang yang kini menjadi salah satu penerima manfaat sistem OSS. Ia berujar, dahulu ketika hendak membuka bisnis rumah makan, ia mesti menyiapkan berbagai macam dokumen dan mengunjungi banyak instansi. “Stopmap cokelat untuk TDP, Stopmap biru untuk SIUP, itu masing-masing dicopy rangkap 7, entah untuk apa aja”, ujarnya kala mengenang masa lalu. Itupun mesti sowan supaya tahu apakah izin sudah keluar atau belum, masalahnya dimana kalau memang belum, dan sebagainya.

“OSS merupakan manifestasi nyata dari nawaitu pemerintah memudahkan kami berusaha. Sekarang tinggal pengusahanya, kalau dulu kita mesti urus semuanya baru diberi izin, sekarang dibalik, pemerintah sudah beritikad baik dengan cara memberi izin di awal, kalau sudah begini pengusahanya mesti bisa dipercaya,” imbuh Luluk saat mengajak rekannya sesama pengusaha untuk tertib melengkapi persyaratan. (ekon)