Pemerintah Bantu Sopir Taksi, Bus, Truk, dan Kernet Rp600 Ribu per Bulan

Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Sebanyak 197 ribu pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kernet, akan diberikan insentif Rp600.000 per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang disiapkan di sini adalah sebesar Rp360 miliar.

Demikian Keterangan Pers Presiden RI, Joko Widodo  mengenai Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Dampak Pandemi COVID-19, 9 April 2020, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana dilaporkan situs setkab.go.id.

Menurut Presiden, Pemerintah akan terus berupaya untuk menyisir lagi anggaran-anggaran yang tersedia untuk menambah lagi bantuan sosial, memperluas peluang kerja bagi masyarakat di lapisan bawah untuk program padat karya.

“ Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama. Saya mengajak para pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya. Dan saya mengajak semua pihak untuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu. Dengan bergotong-royong secara nasional kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan memanfaatkannya untuk lompatan kemajuan,” ungkapnya.

Dan sekali lagi, kata Presiden, ia ingin memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran yang bergerak di depan, dalam hal ini dokter, para perawat, tenaga medis yang berada di rumah sakit, dalam kita berperang melawan COVID-19 ini.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi. Dan itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini,” ucapnya.

Tanya Jawab

Hanni (LKBN Antara) Bagaimana sebenarnya kebijakan mudik? Pemerintah terkesan tidak tegas dan tidak satu suara dalam menentukan kebijakan soal boleh tidaknya mudik?

Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)

Kebijakan mengenai mudik, ini yang pertama, hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik. Kemudian untuk masyarakat, kita akan melihat lebih detail di lapangan, akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan.

Untuk itu, sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan, bahwa penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek, kita berikan ini untuk agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik.

Kemudian juga transportasi umum juga akan kita batasi kapasitasnya, kemudian yang memakai kendaraan pribadi juga akan kita batasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor.

Dimas Jarot (Katadata.co.id) Terkait dengan bansos yang akan diberikan pemerintah bagi warga Jabodetabek, bagaimana memastikan warga tidak mudik ketika sudah menerima bansos? Apakah akan ada sanksi jika warga tersebut tetap mudik walau sudah menerima bansos

Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)

Ya tadi sudah saya sampaikan, bahwa bantuan sosial khusus untuk Jabodetabek ini agar warga tidak mudik. Tetapi sekali lagi, nanti akan ada evaluasi dan kemungkinan juga bisa kita akan memutuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan itu kita dapatkan. Tetapi memang perlu saya sampaikan, bahwa dari awal pemerintah sudah melihat bahwa mudik Lebaran ini bisa menyebabkan meluasnya penyebaran COVID-19 dari Jabotabek ke daerah-daerah tujuan.

Tapi pemerintah juga mengalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kita larang-larang, karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi. Yang kelompok pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan.

Kelompok yang kedua adalah warga yang mudik karena tradisi yang sudah puluhan tahun kita miliki di negara kita, Indonesia. Jadi sekali lagi, pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari. Tetapi sekali lagi, bahwa larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri, serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya, itu per hari ini bisa saya sampaikan.

Liza (Liputan6.com) Pak, kenapa aturan PSBB terlalu berbelit-belit dan birokratis, sementara dalam kondisi pandemi Virus Korona seharusnya cepat mengambil keputusan?

Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)

Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah, semuanya harus hati-hati dan tidak grusa-grusu. Dan juga perlu saya sampaikan, bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah.

Dan PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dan kita tahu, bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak, baik itu yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di (tempat) umum ini harus melihat beberapa hal, yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap, baik kabupaten/kota maupun provinsi, dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Ini penting sekali.

Sekali lagi, kita tidak ingin memutuskan itu grusa-grusu, cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. (*/001)

Tag: