Pemerintah Berusaha Kendalikan Inflasi dan Melindungi Daya Beli Masyarakat

Rohaniah, pedagang cabai di pasar Sentral Inhutani Nunukan. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kinerja APBN yang positif menjadi modal untuk mengantisipasi ketidakpastian sekaligus menjadi pondasi untuk memperkuat konsolidasi fiskal tahun 2023.

Pemerintah terus mendorong resiliensi ekonomi melalui instrumen fiskal serta terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber, antara lain melalui pengendalian inflasi dan melindungi daya beli masyarakat serta menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Demikian dirilis Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (1/8/2022) setelah melaksanakan Rapat Berkala KSSK III tahun 2022 pada Jumat (29/7) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jum’at (29/7/2022) da hasil rapat dipublikasikan di laman resmi Kemenkeu, Senin (1/8/2022).

KSSK diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, beranggotakan,  Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan terus menjaga stabilitas pasar SBN dengan menjaga disiplin fiskal serta menerapkan strategi pembiayaan yang fleksibel dan oportunistis namun tetap pruden.

Upaya untuk mengendalikan inflasi dan melindungi daya beli melalui instrumen fiskal ditempuh dengan:

  • Menjaga harga jual BBM, LPG, dan listrik (administered price) tidak naik;
  • Pemberian insentif selisih harga minyak goreng agar harganya tetap terjangkau bagi masyarakat;
  • Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pangan;
  • Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dalam negeri melalui cadangan stabilisasi harga pangan (CSHP), antara lain kedelai dan jagung; dan
  • Penurunan pungutan ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor dan sekaligus mendorong kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani (PMK No.115/PMK.05/2022).

Sementara itu, upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi ditempuh dengan:

Menjaga pelaksanaan APBN 2022 tetap fleksibel untuk antisipasi ketidakpastian, antara lain dengan penerapan automatic adjustment;

  • Mendorong program PEN tetap responsif dan antisipatif diselaraskan dengan perkembangan Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi;
  • Penguatan dukungan untuk UMKM, antara lain melalui program KUR dan penjaminan;
  • Menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi (PMK No.17/PMK.02/2022);
  • Dukungan untuk proyek padat karya, pariwisata, ketahanan pangan; dan
  • Insentif perpajakan PPh pasal 22 impor.

Adapun upaya untuk menjaga agar peran APBN sebagai shock absorber dapat berfungsi optimal, maka keberlanjutan fiskal jangka menengah – panjang perlu dijaga melalui:

  • Menjaga reformasi fiskal dan reformasi struktural dapat berjalan efektif;
  • Komitmen seluruh K/L untuk penguatan spending better, penerapan zero based budgeting, agar belanja lebih efisien namun tetap produktif untuk menstimulasi perekonomian; dan
  • Mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman melalui komitmen konsolidasi fiskal pada tahun 2023.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: