Pemerintah Godok RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan

aa
Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Adapun hal-hal yang melatari pemerintah untuk membuat RUU tersebut adalah perlambatan ekonomi global, potensi stagnasi perekonomian Indonesia (middle income trap) serta belum optimalnya daya saing Indonesia.

Untuk itu, pemerintah membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law – satu RUU yang bisa menyentuh 3 Undang-Undang) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang gabungan kesemuanya berjumlah 7 poin penting.

“Latar belakang dan tujuan pemerintah membuat satu RUU yang sifatnya bisa menyentuh 3 Undang-Undang lainnya sehingga disebut Omnibus law untuk menjawab tantangan perlambatan ekonomi global, memitigasi adanya potensi stagnasi ekonomi Indonesia (middle income trap), dan juga untuk mengoptimalkan daya saing investasi,” jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Sedangkan tujuan dari dibuatnya RUU ini adalah untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia, mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.  (001)

 

 

 

Tag: