Pemerintah Masih Bahas Aturan Baru Penggunaan Solar dan Pertalite

Petugas melakukan pengisian BBM di SPBU (HO-Pertamina Patra Niaga)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah masih membahas revisi revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Dalam revisi Perpres tersebut dijelaskan terkait penggunaan BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, hari ini mengatakan, pemerintah menargetkan aturan tersebut bisa berjalan mulai tahun ini. Terlebih pembahasan sudah dilakukan dari tahun lalu.

“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” jelasnya.

Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, mengatakan bahwa ada dua usulan untuk mobil, Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite. Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh ‘menenggak’ Pertalite. Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite.

“Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Kemudian mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang atau opsi dua mobil dengan kapasitas maksimum 1.400 cc nah ini revisi yang kita ajukan opsinya,” ujar Abdul Halim.

Sebelumnya hal tersebut sempat disinggung juga oleh Ir. Arifin Tasrif pada Oktober 2023 lalu. Arifin Tasrif menegaskan bahwa mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.

“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin Tasrif.

Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kriteria kendaraan yang masih boleh menggunakan Pertalite. Kalaupun nantinya tidak ada perubahan, yaitu hanya mobil berkapasitas maksimal 1.400 cc, artinya hanya model tertentu yang boleh mengisi BBM RON 90 keluaran Pertamina itu. Sedangkan di luar itu, maka harus menenggak BBM nonsubsidi.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: