Pemerintah Naikkan Tarif PPh Pasal 22 Terhadap 1.147 Barang Impor

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Perkembangan  perekonomian global saat ini telah memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang di banyak negara, termasuk Indonesia. Pada semester I 2018, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia mencapai USD 13,5 miliar (2,6 persen terhadap PDB).

Salah satu penyebab defisit transaksi berjalan adalah pertumbuhan impor (24 persen year to date Juli 2018) yang jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekpsor (11,4 persen year to date Juli 2018) Pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah menjalankan sejumlah bauran kebijakan. Pemerintah melakukan tinjauan terhadap proyek-proyek infrastruktur Pemerintah, khususnya proyek strategis nasional. Implementasi penggunaan biodiesel (B-20) untuk mengurangi impor bahan bakar solar, serta melakukan tinjauan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap barang konsumsi impor untuk mendorong penggunaan produk domestik (dalam negeri)

Demikian keterangan pers yang disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam keterangan pers Nomor:40/KLI/2018, tanggal 5 September 2018 di Jakarta dan diterima redaksi Niaga.Asia, Kamis (6/9).

Diterangkan pula, Pemerintah telah melakukan tinjauan terhadap barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010.2015, PMK 6/PMK.010/2017, dan PMK 34/PMK.010/2017. Proses peninjauan dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan kantor Staf Presiden. “Tinjauan dilakukan dengan mempertimbangkan kategori barang konsumsi, ketersedian produksi dalam negeri, serta memperhatikan perkembangan industri nasional,” Kemenkeu menjelaskan.

Hasil tinjauan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif dengan rincian sebagai berikut:

  1. a) 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti CBU, dan motor besar.
  2. b) 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak/dapur.
  3. c) 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya Coontohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box, speaker, produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear)

Kementerian Keuangan juga memberitahukan, kebijakan pengendalian impor melalui kebijakan PPh bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan Pemerintah. Pemerintah pernah memberlakukan kebijakan yang serupa di tahun 2013 dan tahun 2015 Pada tahun 2013 Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 175/PMK.011/2013 juga dalam rangka mengendalikan impor setelah Taper Tatrum. Saat itu Pemerintah menaikkan tarif PPh Pasal 22 atas 502 item komoditas konsumsi dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Pada tahun 2015, Pemerintah melanjutkan kebijakan ini dengan menerbitkan PMK Nomor 107/PMK010/2015. Melalui tersebut Pemerintah menaikkan tarif PPh Pasal 22 atas 240 item komoditas konsumsi dari 7,5 persen menjadi 10 persen atas barang konsumsi tertentu yang dihapuskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) nya.

Menurut Kemenkeu, Pembayaran PPh Pasal 22 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari PPh terutang di akhir tahun pajak. Oleh karena itu kenaikan tarif PPh Pasal 22 pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur. Kemudian diterangkan pula, dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam memitigasi dampak volatilitas ekonomi global, Kemenkeu akan terus melakukan simplikasi administrasi perpajakan dan kepabeanan

“Sinergi DJP dan DJBC akan terus diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dan tingkat kepatuhan yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Salah satunya melalui percepatan pelayanan restitusi, khususnya untuk pelaku usaha yang memiliki reputasi yang baik,” terang Kemenkeu. (001)