Pemerintah Perpanjang Stimulus Tarif Listrik Hingga Triwulan III Tahun 2021

Ilustrasi meteran listrik (setkab.go.id/net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan III tahun 2021, mulai Juli sampai dengan September 2021.

“Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM darurat, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hinggatriwulan III tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada triwulan II tahun 2021,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin (5/7/2021), di Jakarta.

Rida menyebut hal tersebut sebagai tindak lanjut hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tanggal 2 Juli 2021 mengenai Aspek APBN terhadap Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus programKetenagalistrikan pada triwulan III tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
1) Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% ataugratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas);
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);

Total anggaran yang dibutuhkan untukpemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III tahun 2021 sekitar Rp9,27 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan. Kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus ini mencapai Rp2,33 triliun dari alokasi semester I sekitar Rp6,94 triliun.

Rida menambahkan apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi. Pelaksanaan restitusi bagi pelanggan Reguler (Pasca Bayar) berupanilai diskon yang akan menjadi saldo di bulan berikutnya. Sedangkan bagi pelanggan Prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk token restitusi.

Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.”PLN agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM,” ucap Rida.

Sumber : Humas Kementerian ESDM | Editor : Intoniswan

Tag: