Pemerintah Pusat Kasih Kaltara DAK Kesehatan Rp282,39 Miliar

aa
Grafis Infopubdok Kaltara.

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Pemerintah Pusat terus memberikan perhatian lebih kepada Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Provinsi yang bagian dari beranda negara Indonesia ini pada tahun anggaran 2020 diberi Pemerintah Pusat DAK (Dana Alokasi Khusus)Kesehatan Rp282,39  dengan rincian,  DAK Fisik Rp219,53 miliar atau 77,7%, dan DAK Non Fisik Rp62,86 miliar atau 22,3%.

“Atas nama masyarakat Indonesia di Kalimantan Utara (Kaltara), tentu kami sampaikan terima kasih kepada Pemerintah yang telah memberikan perhatian lebih untuk Kaltara. DAK tahun 2020 ini meningkat dibandingkan tahun 2019,” kata Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie, Senin (2/12).

Menurutnya, DAK Kesehatan tahun 2020 sebesar Rp282,39 miliar  meningkat 34 persen dibandingkan tahun 2019 Rp 183,09 Miliar. DAK merupakan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk program-program tertentu, atau program khusus.  DAK berasala dari  usulan yang disampaikan oleh pemerintah daerah, baik dari pemerintah kabupaten/kota yang kemudian diteruskan melalui pemerintah provinsi, maupun usulan langsung dari Pemerintah Provinsi sendiri.

“Kita bersyukur, DAK yang diberikan ke Kaltara cukup besar. Ini menunjukkan perhatian pemerintah untuk Kaltara sangat besar,” kata Irianto.

Ditegaskan pula, dalam  menggunakan DAK, dia minta dilaksanakan dengan cepat, tepat, transparan dan akuntabel. Dan yang tak kalah penting, harus sesuai dengan aturan yang ada.  “Semoga ini, memberikan manfaat dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Utara,” tambahnya.

Diterangkan, DAK Fisik sebesar Rp219,53 miliar, berasal dari DAK Fisik Reguler Rp143,43 miliar peruntukkannya bagi pelayanan dasar Rp41,82 miliar, pelayanan rujukan Rp85,53 miliar, dan pelayanan kefarmasian Rp16,06 miliar. DAK Penugasan Rp sebesar Rp52,99 miliar peruntukkannya bagi; penguatan stunting Rp5,17 miliar, penurunan stunting Rp45 juta, RS Pratama Rp42,75 miliar, pencegahan penyakit Rp5,02 miliar. DAK Afirmasi Rp23,10 miliar peruntukkannya bagi penguatan Puskesmas DTPK.

DAK Non Fisik sebesar Rp62,86 miliar diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp54,50 miliar, untuk akreditasi Puskesmas Rp3,74 miliar, dan untuk jaminan persalinan sebesar Rp4,60 miliar. (001)

Tag: