Pemerintah Wacanakan Lagi Kepala Daerah Dipilih DPRD

 

aa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (06/11). (Hak atas foto ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melontarkan wacana mengganti sistem pilkada langsung menjadi pemilihan oleh DPRD dengan alasan biaya politik yang ditanggung calon bisa sangat tinggi.

Sebagaimana dilansir BBC News Indonesia, di hadapan anggota Komisi II DPR, mantan Kapolri ini merujuk pada besarnya uang atau modal yang harus dimiliki seorang calon bupati.  “Apa benar saya ingin mengabdi kepada nusa dan bangsa terus rugi? Saya enggak percaya,” ujar Tito Karnavian di gedung DPR Jakarta, Rabu (06/11).

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan rencana mengubah skema pilkada menjadi pembahasan serius baik di internal kementerian maupun DPR, dan telah melalui kajian mendalam.

“Ya harus serius, makanya kita diskusikan,” tutur Bahtiar kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, hari Minggu (10/11).

Ia mengatakan sesungguhnya kajian tentang pilkada langsung sudah dilakukan sejak kepemimpinan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Saat itu, kementerian mengeklaim pelaksanaan pilkada langsung lebih banyak buruknya lantaran sering terjadi praktik politik uang.

Klaim itu, menurut Bahtiar, didukung pengakuan sejumlah kepala daerah.

“Jadi kalau enggak punya uang, kemungkinan kecil terpilih. Padahal mestinya kepala daerah dipilih karena kualitasnya, rekam jejak, kompetensi. Tapi akibat dari biaya politik tinggi hasilnya kepala daerah harus keluarkan uang banyak.”

Karena tersandera politik uang itulah, banyak janji kampanye politik kepala daerah yang akhirnya tak terealisasi. Sebab kepala daerah, katanya, sibuk mencari cara mengembalikan “modal” yang disumbang oleh para “bandar”.

“Ya akhirnya visi-misi tinggal kertas saja.”

Sejauh ini kementerian tidak memiliki cara atau solusi lain mengatasi persoalan politik uang selain hanya dengan mengganti sistem pemilihan. Namun begitu, Bahtiar mengatakan, ada dua opsi pemilihan yang ditawarkan yakni metode simetris atau tidak langsung dan asimetris atau langsung.

Pemilihan dengan sistem simetris atau tidak langsung, menurutnya, bisa diterapkan kepada daerah-daerah yang dianggap sudah baik secara politik dan pemilih. Ia mencontohkan DKI Jakarta. Sementara asimetris berlaku untuk wilayah yang sebaliknya seperti Papua.

“Jadi itu pilihan, apakah kita seragamkan atau tidak. Tapi kita enggak bisa biarkan keadaan ini [politik uang] terus berulang atau ada cara lain?”

“Niat kita hendak perbaiki sistem supaya tidak korupsi, masyarakat maju, dan ada pemimpin yang membawa kemajuan.”

Komisi II DPR akan revisi UU Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, mengaku partainya sejak 2014 mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Selain karena diklaim menghemat biaya, juga menekan ongkos politik yang harus ditanggung calon kepala daerah.

“Kalau bagi PPP, pilkada langsung memang lebih tampak sebagai pesta yang menghabiskan banyak biaya tapi belum tentu atau tidak melahirkan pemimpin yang hebat,” ujar Arwani Thomafi.

“Indikatornya sebagian besar terjerat kasus korupsi dan bisa dikaitkan dengan biaya politik dalam pilkada yang besar,” sambungnya.

Kendati demikian, Arwani meminta pemerintah memikirkan betul-betul rencana tersebut agar di belakang tidak dianulir lewat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) seperti di saat Susilo Bambang Yudhoyono memimpin.

Kala itu pada 2014, pemerintah dan DPR sepakat mengganti tata cara pemilihan kepala daerah melalui DPRD.  Tapi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 itu ditentang publik dan akhirnya dibatalkan lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Karena itulah PPP, katanya, tidak akan langsung menyetujui wacana itu sebelum Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan evaluasi dan kajian terbarunya. Meski Komisi II DPR sudah berencana merevisi Undang-Undang Pilkada dan dimasukkan dalam prolegnas prioritas.

“Ya kita lihat dulu seperti apa. Bahwa pilkada langsung habiskan biaya, waktu, tenaga, iya.”

Sepengetahuannya, calon kepala daerah tingkat bupati atau wali kota yang ingin maju setidaknya harus mengantongi modal Rp15-Rp20 miliar. Uang itu habis terpakai untuk mahar politik kepada parpol, kampanye, dan membayar saksi ketika penghitungan suara.

“Kalau enggak ada saksi, kampanye, alat peraga, itu semua butuh biaya dan itu luar biasa besar.”

Bagi Arwani tak ada solusi untuk persoalan ini selain mengubah metode pemilihan, meskipun tak ada jaminan bersih dari praktik korupsi. Tapi minimal, katanya, meminimalisir.#

Tag: