Pemindahtanganan BMD Berau Belum Mendapatkan Persetujuan DPRD

Kantor Bupati Berau. (Foto Pemkab Berau)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim)  merekomendasikan kepada Bupati Berau, Hj Sri Juniarsi Mas  memproses dan mempertanggungjawabkan pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) berupa aset tanah dan rumah dinas Pemerintah Kabupaten Berau yang belum mendapatkan persetujuan DPRD Berau  yang tak pernah dibayarkan angsurannya dan memerintahkan Kepala BPKAD bersama Inspektur menginventarisasi aset yang disalahgunakan oleh Pihak yang tidak berhak dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 menunjukkan bahwa tindak lanjut belum sesuai rekomendasi BPK,” ungkap BPK  Perwakilan Kalimantan Timur  dalam LHP Nomor : 17.B/LHP/XIX.SMD/V/2022,  Tanggal : 18 Mei 2022, ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar.

Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau yakni menerbitkan SK Bupati Berau Nomor 337 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian BMD dan hasil kajian dan inventarisasi aset tanah oleh BPKAD pada tahun 2021 berupa tanah pemda yang dijual kepada PNS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemindahtanganan BMD berupa tanah per 31 Desember 2021, diketahui, dari rincian TPA yang dibuat oleh Kasubid Penerimaan Daerah Lainnya Bapenda diketahui bahwa penjualan rumah dinas dan ganti rugi atas tanah terdiri dari penjualan angsuran atas tanah dan atau bangunan sesuai SK Bupati Nomor 184 Tahun 2008, SK Bupati Nomor 452 Tahun 2011, SK Bupati Nomor 453 Tahun 2011, SK Bupati Nomor 535 Tahun 2015, SK Bupati Nomor 452 Tahun 2017, dan SK Bupati Nomor 591 Tahun 2019.

“Hasil pengujian atas penjualan tanah sesuai SK Bupati tersebut menunjukkan aset tanah yang dijual berjumlah 46 bidang dengan ketetapan harga penjualan sesuai SK Bupati sebesar Rp4.855.244.747,55,” kata BPK.

Mekanisme yang dilakukan dalam penjualan tanah adalah calon pembeli mengajukan permohonan pembelian tanah milik Kabupaten Berau yang ditujukan kepada Bupati/Sekretaris Daerah kemudian diterbitkan SK Bupati atas penjualan tanah.

Berdasarkan informasi Bidang Aset BPKAD Pemerintah Kabupaten Berau diketahui bahwa atas penjualan aset berupa tanah belum mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Berau dan tidak dilakukan secara lelang.

Apabila status tanah peruntukkannya kavling PNS maka dapat dijual langsung dengan diterbitkan SK Bupati. Dalam SK Bupati yang mengatur tentang penjualan rumah dinas golongan III dan ganti rugi atas tanah, ditetapkan bahwa harga penjualan rumah dinas dan tanah dibayar secara angsuran minimal sebesar 5% dari total harga untuk angsuran pertama dan harus dibayar sebelum perjanjian jual beli ditandatangani.

Kemudian untuk sisa tagihan penjualan dapat dibayar sekaligus atau diangsur dalam jangka waktu paling lama 20 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen rincian Tagihan Penjualan Angsuran diketahui terdapat 20 transaksi penjualan rumah dinas golongan III dan ganti rugi atas tanah Pemerintah Kabupaten Berau yang belum dilakukan pembayaran sama sekali sebesar Rp3.284.059.203,50,” BPK menjelaskan.

Pemeriksaan dokumen atas penjualan tanah, diketahui pemindahan status tanah menjadi tagihan penjualan angsuran berdasarkan Surat Penunjukan (SP) oleh Kepala BPKAD bukan melalui surat perjanjian jual beli tanah.

Pada surat perjanjian sewa beli dinyatakan bahwa selama waktu sewa beli berlangsung pihak kedua dilarang mengubah bentuk, mengubah pembagian tanahnya, menjual/memindahtangankan sebagian atau seluruh tanahnya tanpa izin pihak kesatu.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas tanah yang belum dilunasi menunjukkan bahwa terdapat bangunan fisik berupa bangunan semi permanen pada tanah atas nama IDJ dan MI serta, bangunan pagar dan halaman parkir pada tanah atas nama H.R.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu: 1) Pasal 331 ayat (1); Pasal 339 Ayat (1); Pasal 339 Ayat (4),  Ayat (5) Ayat (6);  Pasal 352 ayat (2), Ayat (3); dan Pasal 331 ayat (1).

“Dalam Surat Perjanjian Sewa Beli antara lain menjelaskan bahwa selama waktu sewa beli berlangsung pihak kedua dilarang mengubah bentuk, mengubah pembagian ruang-ruang rumah atau tanahnya, menjual/memindahtangankan sebagian atau seluruhnya rumah atau tanahnya tanpa izin pihak kesatu,” terang BPK.

BPK menambahkan, hal tersebut mengakibatkan potensi terjadinya permasalahan hukum atas penjualan tanah yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut disebabkan Bupati Berau melaksanakan proses pemindahtanganan aset tanah tidak sesuai dengan ketentuan.

“ Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Kepala BPKAD menyatakan bahwa dokumen pengadaan tanah tersebut sulit untuk ditelusuri karena pengadaan tanah tersebut sudah dilakukan sejak tahun 1970. Dokumen perencanaan dan DPA yang menunjukkan peruntukan pengadaan tersebut tidak dapat diketahui pasti tetapi kondisi lapangan menunjukkan bahwa disekitar tanah tersebut berada di kawasan rumah dinas golongan III yang telah dijual,” kata BPK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: