Pemkab Kutim Diminta Maksimalkan Potensi PAD Daripada Meminjam ke PT SMI

Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman. (Foto Dok Niaga.Asia)

SANGATTA.NIAGA.ASIA– Anggota Banggar DPRD Kutai Timur (Kutim) Faisal Rahman mengatakan,  Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kutim Tahun Anggaran Rp4,1 triliun atau devisit Rp500 miliar dibandingkan pendapatan sebesar Rp3,6 triliun, bersumber dari pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur  (SMI), lembaga keuangan yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

“Soal rencana pinjaman daerah ke PT SMI itu masih menjadi pembahasan serius antara Banggar legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Faisal Rahman, hari Sabtu (30/7/2022).

Menurut Faisal, DPRD meminta kepada pemerintah untuk mencoba mengoreksi terkait target pendapatan tahun 2023, termasuk rencana meminjam ke PT SMI, karena masih cukup banyak potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) belum dimaksimalkan pemungutannya.

Politisi PDI-P yang juga anggota Komisi B  ini menambahkan, masih ada  beberapa pos yang bisa menjadi sumber PAD yang belum maksimal pemungutannya. Sebagai contoh,  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi KIR kendaraan serta pajak penerangan jalan Non PLN.

“Realisasinya masih  belum maksimal. Dan itu bisa dilakukan peningkatan, jika ada keseriusan pemerintah, dalam hal ini OPD teknis yang menangani,” kata Faisal.

Tentang retribusi KIR kendaraan  yang hanya mampu direalisasikan  Rp 126 juta pada tahun 2021, Faisal sangat menyayangkan, karena  potensinya cukup besar jika terus digali. Apalagi kalau  melihat jumlah kendaraan truck beroperasi di wilayah Kutim cukup banyak.

“Hal ini jauh dari keadaan yang seharusnya kita dapat (PAD). Hal ini yang kita minta untuk dimaksimalkan, karena potensinya sangat besar,” beber Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kutim ini.

Terkait perolehan PAD rai KIR kendaraan, Dishub berdalih tak memilki alat yang memadai untuk guna melakukan pengujian kendaraan. Selain itu tambahnya, saat ini sesuai regulasi yang ada, UPT PKB sebagai pelaksana teknis tidak diperkenankan lagi melakukan pengujian kendaraan dengan metode manual. (adv)