Pemkab Kutim Lanjutkan Bantuan Keringanan Bayar Tagihan Bagi Pelanggan PDAM

aa

Bupati Ismunandar didampingi Direktur PDAM Kutim Suparjan tinjau IPA PDAM Kaubun beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tua Benua Kutim, melanjutkan pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air, bagi pelanggan PDAM Tirta Benua Kutai Timur, sebagai dampak dari Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal itu, sesuai surat edaran bernomor : 690/420/SE/PDAM-KT/IV/2020 dan melaksanakan perintah tugas dari Bupati Kutim bernomor 180/37/HK/PPU/IV/2020 tanggal 27 April 2020, dalam membantu meringankan beban masyarakat Kutim dampak Covid-19 di Kutim.

Kemudian berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air pada bulan April 2020, maka PDAM Tirta Benua Kutim kembali memberikan bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan kategori Rumah Tangga I golongan ID, Rumah Tangga II Golongan 2B dan Rumah Tangga III golongan 2C. Selain itu juga, bagi pelanggan dengan kategori Sosial Khusus I Golongan IB, Sosial Khusus II golongan IC dan Niaga kecil golongan 2D.

Namun, pemberian bantuan keringanan ini, sesuai dengan ketentuan yaitu, bagi pelanggan kategori Rumah Tangga I golongan ID, Rumah Tangga II golongan 2B dan Rumah Tangga III golongan 2C, untuk pembayaran tagihan air bulan Mei dan Juni 2020 diberikan subsidi Rp200.000 per KK/SL per bulan, jika tagihan air diatas Rp200.000 pelanggan harus membayar kelebihan tagih lain tersebut.

Begitupun halnya, bagi pelanggan kategori Sosila Khusus I Golongan IB, Sosial Khusus II Golongan IC dan Niaga Kecil golongan 2D, untuk pembayaran tagihan bulan Mei dan Juni subsidi Rp 200.000 per KK/SL per bulan, jika tagihan air diatas Rp 200.000 pelanggan harus membayar kelebihan tagih lan tersebut.

Untuk diketahui, bagi pelanggan yang menerima bantuan keringanan pembayaran tagihan air wajib mematuhi aturan, yaitu melakukan penghematan pemakaian dan penggunaan air diutamakan memenuhi kebutuhannya air dasar rumah tangga.

Dilarang menyalurkan dan membagi-bagikan air dari instalasi pelanggan dengan tujuan tertentu. Setiap pelanggaran ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (hms15)

Tag: