Pemkot Lanjutkan Bongkar Bangunan di Bantaran SKM di Pasar Segiri

Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkot Samarinda melanjutkan pembongkaran bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Pasar Segiri hari ini. Utamanya, bangunan yang dihuni oleh 77 warga yang sudah mau menerima santunan kerohiman dari Pemkot, dari  total 210 pemilik bangunan.

Penegasan kelanjutan pembongkaran itu disampaikan Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota Samarinda hari ini di akun medsosnya,

“Hari ini Insya Allah kami akan meneruskan tugas yang diamanahkan. Alhamdulillah dan terimakasih kepada 77 warga yang sudah mau menerima santunan kerohiman sesuai keputusan Wali Kota,” tulis Sugeng di laman Facebook pribadinya, Senin (13/7).

Sugeng menerangkan, dia telah melaporkan hasil pertemuan dengan warga, hari Kamis (2/7) lalu, kepada Wali Kota Syaharie Jaang. Wali Kota kata Sugeng, menginstruksikan agar pembongkaran tetap diteruskan.

“Semoga apa yang saya sampaikan pada kesempatan hearing di DPRD Kota, dapat dipahami oleh warga yang terdampak karena saya sudah menjawab satu persatu pertanyaan perwakilan maupun kuasa hukum,” ujar Sugeng.

Tangkapan layar laman Facebook Sugeng Chairuddin. (Istimewa/Facebook)

Sugeng kembali menjelaskan, hasil hearing bersama warga saat itu. Misalnya ;

1. Tentang status tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kota sesuai sertifikat tahun 1990

2. Warga menuntut relokasi, itu sudah saya jelaskan Pemkot sebenarnya mau saja asal diperbolehkan, rumahnya pun ada sebagian di Handil Kopi. Tapi sayang regulasi sekarang tidak memperbolehkan untuk memberikan hibah kepada perorangan

3. Uang santunan tidak sesuai/tidak memadai, itu pun saya telah jelaskan, bahwa perhitungannya dilakukan oleh tim independen, yang ditunjuk sesuai ketentuan. Menurut kami pembongkaran kali ini cukup beruntung karena regulasi membolehkan kami memberikan uang kerohiman. Di beberapa tempat yang dibongkar terdahulu (statusnya di atas tanah Pemkot), tidak mendapat ganti rugi. Contohnya di Jalan S Parman samping sekretariat PKK

4. Pemerintah kota dikatakan PHP karena menjanjikan memindahkan ke Gunung Lingai, itu saya sudah jelaskan bahwa program yang disosialisasikan berbeda dan terpisah dengan program pembongkaran ini dan bukan menjadi syarat itu terwujud baru akan dibongkar. Karena program bantuan stimulan pembangunan rumah baru swadaya kota Samarinda kami usulkan ke pusat sesuai daftar nama yang diperlihatkan warga.

5. Data tidak akurat karena ada WC, pos dan gudang tersebut milik Pemerintah Kota juga didata, saya telah jelaskan bahwa walaupun terdata kalau itu milik Pemerintah Kota pastilah tidak terealisasi pembayarannya. Karena data tersebut menunjukkan bangunan yang akan dibongkar, yang dibuat tim independen

6. Kalau dibilang masyarakat di sana tidak mampu, ya saya sependapat pasti ada. Tapi bisa dicek ada juga berapa warga juga yang memiliki bangunan lebih dari satu bahkan lebih dari sepuluh dan disewakan. Itu kan namanya mengeksploitasi yang bukan haknya kan. Kalau 250.000 KK warga Samarinda juga berpendapat seperti itu pastilah akan kacau balau dan bangunan liar akan tumbuh dimana-mana. Kemudian ketika diperlukan pasti minta relokasi dll.

7. Sebaiknya diajukan saja ke PTUN untuk membatalkan SK Wali Kota tersebut, seandainya dianggap tidak tepat. Jadi bukan menghalangi kami (tim) untuk melakukan tugas.

“Pada akhirnya, saya dan tim mohon maaf. Karena hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanahkan. Jika ada yang tidak sependapat, silahkan buat usulan agar regulasinya yang dirubah, bukan kami yang disalahkan,” tutup Sugeng. (006)

Tag: