Pemprov Kaltara  Perkuat Pengawasan Pupuk dan Pestisida

aa
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setprov Kaltara, H Syaiful Herman berfoto bersama peserta Rakor TPPP di Ballroom Hotel Crown, Rabu (23/10).

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bertugas melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida di Kaltara. Baik melalui pemantauan langsung maupun tidak langsung terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/K.261/2019 perihal pembentukkan KPPP Provinsi Kaltara pada tahun anggaran 2019.

Demikian yang disampaikan oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltara, H Syaiful Herman saat hadir sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida semester II Provinsi Kaltara tahun 2019 di Ballroom Hotel Crown, Rabu (23/10).

Rakor yang digelar oleh Biro Perekonomian tersebut, diikuti oleh seluruh Anggota KPPP Provinsi, Dinas Pertanian, Dinas Perekonomian kabupaten/kota. Serta, produsen, distributor pupuk di Kaltara.

Dalam sambutannya, Syaiful yang juga Ketua KPPP Provinsi Kaltara itu mengungkapkan, KPPP merupakan wadah koordinasi pengawasan bagi instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida. Baik itu ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

“Selain menjadi wadah koordinasi, peran dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) juga diperlukan dalam hal penyelesaian tindak pidana. Sesuai diamanatkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU (Undang-Undang) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman,” kata Syaiful.

Sementara Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kaltara, Rohadi mengungkapkan, kelangkaan pupuk sering terjadi pada tingkat distributor maupun pengecer. Hal tersebut dapat mengakibatkan petani kesulitan mendapatkan pupuk dan pada akhirnya produksi pertanian menurun. Sehingga perlu pengawasan terhadap pengadaan dan penyalurannya.

“Diperlukan instrument untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Pegawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan prinsip 6 Tepat. Yaitu Tepat Mutu, Jumlah, Jenis, Harga, Waktu dan Tempat. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 2015 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Sebagai informasi, penyediaan pupuk Pemerintah telah menetapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani serta yang tidak kalah pentingnya upaya peningkatan kemampuan atau keterampilan petani, khususnya petani di Provinsi Kaltara. (humas)