Pemprov Kaltim Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

aa
Wagub Hadi Mulyadi menerima LHP-BPK atas LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2018 dari Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Raden Cornell Syarief Prawiradiningrat , Jumat (24/5/2019). (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kaltim, Dr. Ir. H Isran Noor, M.Sc  menegaskan, siap melaksanakan  rekomendasi BPK dan akan menugaskan Inspektur Provinsi Kaltim menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan BPK RI Perwakilan Kaltim sebagaimana tertuang dalam LHP-BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2018, sesuai batas waktu yang ditentukan.

Hal itu dikatakan Isran dalam sambutan singkatnya yang dibacakan Hadi Mulyadi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2018 di Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci-Samarinda, Jumat (24/5/2019).

Gubernur menambahkan, opini WTP dari BPK RI  atas laporan keuangan tahun 2018 adalah yang keenam kalinya secara berturut-turut diterima Pemprov Kaltim dan itu merupakan cerminan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparansi dan profesional oleh Pemprov Kaltim untuk mewujudkan Kalimantan Timur Berdaulat.

“Ini bukan akhir tetapi merupakan landasan memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap oengelolaan keuangan daerah di Kaltim. Kabupaten/kota juga diharapkan seluruhnya mendapatkan opini WTP seperti yang diraih Pemprov Kaltim,” kata gubernur.

Beberapa catatan dari BPK RI Perwakilan Kaltim  menjadi perhatian dan harus ditindaklanjuti, Inspektur sesegera mungkin menugaskan jajarannya untuk menyelesaikannya sesuai dengan waktu yang disepakati antara Pemprov Kaltim dan BPK.

Adapun temuan yang harus di-clearkan Pemprov Kaltim mencakup penyertaan modal pada Perusda PT Agro Kaltim Utama, penyerahan persediaan barang kepada masyarakat atau pihak ketiga yang belum tuntas, pencatatan jamrek (jaminan reklamasi) yang belum optimal, pencatatan aset tetap yang belum optimal, serta penyerahan aset SMA/SMK Negeri yang belum optimal. (001)