Pemprov Kaltim Usulkan Masyarakat Hukum Adat Mului jadi Desa Adat

Wilayah Masyarakat Hukum Adat Mului, di Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser. (Foto Diskominfo Paser)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim sudah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar  wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, di Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser dapat segera diakui sebagai Desa Adat.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim,

M Syirajudin,  Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri,  Aferi Syamsidar Fuadil sangat mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim yang telah melakukan penataan kesatuan MHA.

Pemerintah, melalui Kemendagri pada tahun 2014 telah mengeluarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Melalui pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengakuan dan pelestarian Masyarakat Hukum Adat dan melalui Peraturan ini juga Pemerintah Daerah dapat membuat turunan dari Permendagri 52 tahun 2014 sesuai kondisi karekteristik masing-masing Daerah.

“Berkaitan dengan usulan warga Mului menginginkan agar wilayahnya dapat diakui sebagai Desa Adat,  memang alur menjadi Desa Adat terlebih dahulu harus ada pengakuan MHA,” ucap Aferi Syamsidar Fuadil ketika menerima M Syirajudin saat audiensi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa 23 Maret 2022.

Kemudian, jumlah penduduknya juga harus sesuai dengan pengaturan menjadi Desa Adat.

Apabila, jumlah penduduk Mului tidak mencukupi, maka pihaknya mengarahkan agar dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

“Melalui Perdes ini dapat dijadikan rujukan bagi warga Mului untuk mendapatkan pembiayaan dari pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajudin mengatakan, untuk saat ini di Indonesia belum ada Desa Adat, hanya saja baru dari Papua yang mengusulkan 14 desa menjadi Desa Adat.

Sementara di Bali, memang banyak Desa Adat, tetapi Desa Adat di Bali tidak sesuai dengan perundangan-undangan.

“Berbeda di Banten dan Maluku perlakuan desa administrasi di sana menggunakan pola Desa Adat,” jelas Syirajudin.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kemendagri mengenai petunjuk teknis dan surat edaran usulan dari Kaltim, telah diterima untuk dijadikan formula kebijakan di nasional, diharapkan usulan dari Kaltim dapat segera diturunkan.

Sumber : Biro Adpimprov Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: