Pemprov Kaltim Tutup RM Tahu Sumedang

 

sumedang
Petugas UPT Tahura Bukit Soeharto menutup Rumah Makan Tahu Sumedang.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim menutup RM Tahu Sumedang, di Jalan Soekarno Hatta Km 50. Penutupan ditandai dengan pembentangan spanduk oleh UPTD Tahura Dinas Kehutanan Kaltim, Minggu (1/7).

Mantan Kadis Kehutanan yang kini menjabat Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata didampingi Kepala UPTD Tahura Rusmadi mengatakan, penutupan dilakukan karena rumah makan tersebut  tidak memiliki izin usaha.  “Selain izin usaha, penutupan juga karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” kata Wahyu Widhi Heranata biasa akrab disapa Didit.

Didit mengatakan, sebelum penutupan dilakukan, surat peringatan pertama sudah dilayangkan ke pengeloa RM Tahu Sumedang. Tetapi tidak dihiraukan. Selain itu lokasi RM Tahu Sumedang juga  berada dalam wilayah Kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto. “Alhamdulillah penutupan berjalan lancar,” katanya.

Menurut Didit,  tindakan penutupan sudah sangat tepat karena mengacu pada peraturan yang sudah ada. Karena, di kawasan hutan lindung tidak boleh ada kegiatan apapun termasuk berdagang, kecuali ada izin tertentu. Misalnya Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA). Izin yang dikeluarkan atau diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, tahura, taman wisata. Sedangkan hitungan besaran tarif sewa lahan sesuai Perda Provinsi Kaltim No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.(humas pemprov kaltim)