Pemuda Pemerkosa Nenek Divonis 3 Tahun Penjara

Iwan saat menjalani pemeriksaan penyidik Polwan di Polsek Samarinda Seberang. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Iwan (26) tahun, pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang, menyesali perbuatannya, memerkosa TS (61), seorang nenek yang masih tetangganya sendiri.

“Saya menyesal yang mulia melakukan itu,” kata dia kepada Ketua Majelis Hakim Burhanuddin, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/7).

Atas perbuatan tak senonoh itu, Iwan dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Satrio.

Seperti diketahui sebelumnya, kejadian pemerkosaan ini dilakukan terdakwa Iwan pada Selasa (5/3), sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang. Saat itu, korban TS hendak menunaikan salat subuh di Masjid.

Terdakwa nekat melakukan perbuatan asusila tersebut, karena dalam pengaruh minuman keras.
Korban TS diperdaya dengan dalih ibu terdakwa sedang menunggunya di rumah .

Korban kemudian diajak berboncengan naik sepeda motor. Namun bukannya menuju rumah terdakwa, tapi masuk ke sebuah rumah kosong. Di rumah kosong itu, korban dipaksa bersetubuh dengan mulut dibekap. Bahkan diancam akan dibunuh, apabila tidak mau melayaninya.

Usai melampiaskan perbuatan bejatnya, terdakwa kemudian meninggalkan korban begitu saja. Tidak terima, korban TS melapor ke Polsek Samarinda Seberang. (007)