Pemuda Sukarame di Tenggarong Ditangkap BNN Kasus 1 Kg Ganja Kering

Barang bukti ganja kering dan biji-bijian ganja yang disita dari tersangka warga Sukarame, Tenggarong, Kutai Kartanegara, diperlihatkan kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial FD, 29 tahun, yang tinggal tinggal di kawasan Sukarame, Tenggarong, Kutai Kartanegara, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur. Dia ditetapkan tersangka kasus 1 kg ganja kering yang dia pesan melalui salah satu situs e-commerce.

Paket pengiriman narkoba jenis ganja kering itu terendus petugas BNN bekerja sama Bea Cukai Samarinda, Kamis 29 September 2022. Setelah paket tiba di Tenggarong, petugas lantas melakukan kontrol pengiriman (Control Delivery) ke alamat tujuan dan diterima FD.

“Setelah paket diterima, tim lantas menuju ke rumah penerima. Dilakukan penangkapan terhadap FD, di mana saat itu dia sedang berada di dalam kamar,” kata Brigadir Jenderal Polisi Edhy Moestofa, kepala BNN Kalimantan Timur, dalam pernyataannya kepada wartawan di kantornya Kamis.

Petugas menemukan barang bukti dua paket berisi ganja kering. Paketan itu dikirim dari kota Medan, provinsi Sumatera Utara.

Pemusnahan sabu dengan dua tersangka warga kota Balikpapan di kantor BNN Kalimantan Timur, Kamis 13 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Dua bungkus seberat satu kilogram ganja itu diakui miliknya,” Edhy menambahkan.

Petugas BNN melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus berisi ganja seberat 2,06 gram, satu bungkus biji-bijian tanaman ganja seberat 95 gram dan 8 linting ganja yang telah dicampur tembakau dan siap konsumsi seberat 6,2 gram.

“Tersangka FD mengaku tidak kenal pengirimnya. Kami bekerja sama dengan BNN RI untuk mengungkap itu,” Edhy menerangkan.

Penyelidikan BNN terungkap 1 kilogram ganja itu dibeli Rp7 juta-Rp10 juta per kilogram, dan akan dijual lagi Rp 20 juta dengan cara dijual eceran.

Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigarid Jenderal Edhy Moestofa memusnahkan barang bukti 1 kg ganja kering di halaman kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis 13 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Biasa dijual per garis. Satu garis bisa Rp 50 ribu dan ada 25 linting. Satu linting bisa digunakan 5 orang. Itu akan dipasarkan di Samarinda dan Tenggarong, di kalangan komunitas seperti anak band, anak kos, anak motoran,” jelas Edhy.

Di kesempatan yang sama, Edhy juga menyampaikan pengungkapan kasus sabu seberat 49,3 gram, pada Senin 3 Oktober 2022. Lokasi penangkapan di kawasan Pasar Segar di Balikpapan. Dua orang berinisial RD dan BB, ditetapkan tersangka.

Barang bukti ganja dan sabu itu dimusnahkan Kamis. Seperti ganja dengan cara dibakar, dan sabu dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke toilet. Ketiga tersangka kasus narkotika itu dijerat Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: