Penerbitan Izin Bisa Cepat Kalau Persyaratan di Peraturan Perundangan-undangan Dipangkas

Gubernur  Kaltim, Dr. H Isran Noor.  (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Penerbitan izin berusaha atau investasi di daerah bisa saja dipercepat sebagaimana diinginkan Pemerintah, kalau persyaratan untuk investasi dan membuka suatu usaha di peraturan-perundang-undangan dipangkas.

“Kalau persyaratan untuk investasi di peraturan perundang-undangan banyak, kita kepala daerah tidak berani mengurangi, bisa jadi masalah, bisa disangka macam-macam,” kata Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor, Kamis (24/10/2019) menanggapi keinginan Presiden Joko Widodo agar izin investasi dicepatkan penerbitannya.

Menurut Isran, kalau dalam peraturan perundang-undangan untuk menerbitkan izin suatu usaha/investasi ada 7, kepala dareh tidak berani menguranginya jadi 5 atau 4, karena resikonya tinggi, bisa disangka telah melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu kalau Pemerintah ingin penerbitan izin investasi cepat diterbitkan atau disetujui kepala daerah, persyaratan di peraturan perundang-undangan diubah, atau ubah dulu peratura perundang-undangannya itu sendiri,” kata Isran.

Dikatakan Isran, kalau kepala daerah menyederhanakan persyaratan investasi, atau tidak sama dengan  peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, maka posisi kepala daerah sangat riskan karena itu sama saja dengan melanggar hukum yang masih berlaku.

Penerbitan izin investasi yang tak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,  kata Isran bisa membawa seorang kepala daerah jadi tersangka, dengan sangkaan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jadi soal cepat atau lambatnya terbit izin usaha, kita kembalikan ke Pemerintah. Kalau mau cepat ubah persyaratan investasi di banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang,” ujar Isran. (002)

Tag: