Penerimaan Pemkot Samarinda Tahun 2020 Diproyeksi Rp2,499 Triliun

aa
Hermanus Barus. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Penerimaan Pemerintah Kota Samarinda tahun 2020 diproyeksi Rp2,499 triliun. Jumlah itu sudah gabungan dari pendapatan asli daerah sebesar Rp476,156 miliar, dana perimbangan Rp1,593 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp430,279 miliar.

Demikian dipaparkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus dalam Forum Musrenbang Kota Samarinda, Senin (18/3/2019). Sedangkan penerimaan tahun 2019 ditarget sebesar Rp2,815 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp462,390 miliar, dana perimbangan Rp1,526 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp827,174 miliar.

Menurut Barus, penerimaan daerah dalam tiga tahun terakhir trun naik karena faktor kondisi ekonomi Kaltim yang masih belum stabil dan dipengaruhi sektor sumber daya alam, sehingga penerimaan dari dana bagi hasil (perimbangan) juga naik turun.

TARGET PENERIMAAN KOTA SAMARINDA 2019

aa
Info Grafis

Hal yang sudah dikerjakan Bapenda, lanjut Barus, adalah mengupayakan pendapatan asli daerah (PAD) semakin meningkat. Upaya yang sudah dilakukan antara lain, perluasan dan peningkatan kemudahan pelayanan pajak. “Kita juga dalam proses mengintegrasikan dan bersinergi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan instansi vertikal terkait peningkatan potensi pendapatan,” ungkapnya.

Kemudian langkah strategis yang sudah diambil, lanjut Barus, penerapan online sistem dan modernisasi manajemen pengelolaan dan pemungutan pendapatan daerah berbasis self service (wajib pajak melayani dirinya sendiri). Pengembangan pelayanan dan perluasan cakupan potensi obyek pajak dengan UPT (Unit Pelaksana Teknis Dinas), misalnya dengan Perdagangan. “Bapenda juga diintegrasikan dan bekerjasama dengan OPD dan instansi terkait. Juga melakukan pengkajian berkelanjutan terhadap potensi pendapatan daerah,” tambahnya.

aa
Info Grafis

Menurut Barus, tingkat kemampuan dan kemandirian Kota Samarinda dalam bidang fiskal, karena faktor ekonomi daerah yang belum stabil, juga terlihat sepanjang dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2016 rasionya 19.13%, tahun 2017 (29,26%), dan tahun 2018 22,68%.

Pendapatan asli daerah Samarinda tahun 2018 dari pajak Rp353,035 miliar. Pajak terbesar yang didapat masih dari PPJ (Pajak Penerangan Jalan) Rp106,542 miliar, BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Rp86,512 miliar, Paja Restoran Rp57,135 miliar, PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan-Perkotaan-Perdesaan) Rp 35, 554 miliar, Pajak Hotel Rp28,885 miliar, Pakak Hiburan Rp21,974 miliar, Pajak Reklame Rp7,182 miliar, Pajak Parkir Rp8,998 miliar. “Terendah pajak sarang burung walet, hanya Rp17 jutaan,” kata Barus. (001)