Penetapan Tata Beracara BK Lambat karena Faktor Internal

Rapat penetapan  Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Berau, Selasa (20/4/2021). (Foto Humas DPRD Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Lambatnya proses penetapan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Berau, diakui Wakil Ketua DPRD Berau, Sarifatul Sya’diah karena faktor  internal DPRD Berau. Dalam hal ini ada salah satu anggota Dewan terlibat dalam jual beli lahan PT Borneo Prapatan Lestari (BPL).

“Iya, minggu lalu unsur pimpinan DPRD Berau menyambangi DPRD Kaltim di Samarinda. Selain membahas penyusunan tata tertib, kode etik dan tata beracara, juga untuk konsultasi terkait adanya salah satu anggota dewan yang tersandung masalah hukum,” jelas Sarifatul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021) sore.

Dikatakannya, unsur pimpinan berpikir jika tidak cepat ditetapkan Tata Beracara ini, maka Badan Kehormatan DPRD Berau tidak akan bisa bekerja. Sedangkan, komplain atau masalah bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, referensi tentang pedoman penyusunan mulai dari dilakukan penyelidikan dan lainnya harus dicari.

“Dan setelah ditetapkan hari ini (Selasa), maka Badan Kehormatan akan langsung menjalankan tugasnya. Dan karena kasus yang dihadapi salah satu anggota dewan ini berkaitan dengan hukum, maka DPRD Berau menunggu ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Dengan tegas, Sarifatul juga mengatakan jika apa yang terjadi bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPRD Berau agar lebih hati-hati. Karena posisi sebagai wakil rakyat bukan berarti kebal hukum, dan semua yang dilakukan terlebih yang melanggar hukum, akan ada konsekuensinya.

Penulis: Rita Amelia | Editor : Intoniswan

Tag: