Pengacara HRS Minta Surat Panggilan, Polda Metro Tegaskan Langsung Tangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Pengacara Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya. Namun, karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, Polda Metro Jaya menegaskan akan menangkap Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Tidak ada lagi surat pemanggilan.

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni, Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.

Kasus itu bermula saat Rizieq Shihab menikahkan putrinya di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu akan berlangsung pada Sabtu (14/11/2020) lalu. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan orang yang menyebabkan kerumunan. Dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan. (*/001)

Tag: